MetroPolitikTanah Papua

Dewan Adat Suku Moi Kecam Pemalangan Kantor Bupati dan DPR Sorong

×

Dewan Adat Suku Moi Kecam Pemalangan Kantor Bupati dan DPR Sorong

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Tokoh Tujuh Wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Moi, diantaranya Manuel Syatfle, S.IP.,M.M. selaku Sekretaris Dewan Adat Suku Moi Klabra. Yohanis Bisi selaku Dewan Adat Suku Moi Klin. Dewan Adat Suku Moi Lemas, Lewi Sadrafle selaku Dewan Adat Suku Moi Salkma serta tokoh Intelektual Moi. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Dewan Adat Suku Moi yang berasal dari tujuh wilayah masyarakat hukum adat suku moi mengecam aksi pemalangan kantor Pemerintahan dan Kantor DPR Kabupaten Sorong, yang dilakukan sekelompok orang dan mengatas-namakan Suku Moi.

Aksi yang digelar pada Senin, 06 Juli 2026 itu sesungguhnya tidak didukung oleh para tokoh adat di Kabupaten Sorong.

Yohanis Bisi selaku Dewan Adat Suku Moi Klin mengaku jika pihaknya tidak mendukung aksi tersebut. Menurutnya, pemalangan kantor publik dapat menghalangi program maupun pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Baca: Menilik Kesiapan Kilang Kasim Jaga Pasokan Energi di Jantung Indonesia Timur

Pihaknya justru mendukung penuh keputusan Panitia Seleksi yang telah menetapkan Sekda Kabupaten Sorong.

“Kami dari dewan adat wilayah Aimas tidak mendukung aksi pemalangan dari beberapa pihak yang mengatas-nakaman suku moi,” kata  Yohanis Bisi, kepada wartawan. Senin 06 Juli 2026.

Mengenai tuntutan pendemo di kantor bupati kabupaten sorong, yang menginginkan agar Sekda Kabupaten Sorong haruslah Suku Moi, tidaklah benar.

Kecaman serupa juga disampaikan Lewi Sadrafe selaku Dewan Adat Moi Salkma. Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan aksi pemalangan yang mengatas-namakan suku moi. Pihaknya-pun menerima hasil putusan Pansel tentang penetapan sekda kabupaten sorong. “Pada prinsipnya kami menerima nama-nama yang telah ditetapkan panitia seleksi,” kata Lewi.

Senada disampaikan Sekretaris Dewan Adat Suku Moi Klabra, Manuel Syatfle. Kata Manuel, tujuh wilayah masyarakat hukum adat suku moi  tidak menyetujui aksi tersebut. Pihaknya juga tidak sepaham karena itu mengenai penetapan Sekda bukanlah ranah kerja dewan adat.

“Kalau demo tersebut untuk melindungi Wilayah Adat, Hutan Adat dan Tanah Adat yang saat ini semakin menuju kehancuran, atau demo Penolakan Kelapa sawit, Penolakan PSN Cetak Sawah di tanah Moi, di situlah baru kami Suku Moi Klabra mendukung untuk melindungi tanah adat kami,” tegas Manuel Syatfle

Aksi yang dilakukan sekelompok orang dan mengatas-namakan tujuh suku moi menurutnya itu sangat tidak benar, karena tujuh wilayah masyarakat hukum adat suku moi ini tidak diundang untuk membahas hal tersebut. Ia mengaku pihaknya tetap mendukung keputusan Panitia Seleksi dan Keputusan Bupati Sorong.

“Untuk pelaksana demo penolakan pelantikan sekda atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sekretaris daerah kabupaten sorong, itu ranahnya bagian birokrasi melalui beberapa mekanisme dan tahapan seleksi oleh panitia seleksi. Kami sebagai masyarakat adat siap mendukung keputusan panitia seleksi dan pimpinan kepala daerah mengingat hal tersebut tidak ada  kaitan  dengan program dewan adat,” pungkasnya.

Bagi Manuel, masyarakat hanya sebatas memberikan aspirasi saja kepada DPRD dan Pemerintah untuk di bahas dalam lembaga kerja para pimpinan daerah.

Kecaman ini juga datang dari sejumlah tokoh intelektual Moi yang menolak aksi pemalangan di kantor Pemerintah dan DPR Kabupaten Sorong. Para intelektual itu diantaranya Yulius Kafarit, Geri Malak selaku Intelektual Moi Kelin, Marthinus Marar, Alfred Yable, Agus Malak dan Gidion Mugu selaku Intelektual Moi Lemas.

Mengenai aksi pemalangan Kantor Bupati dan DPR Kabupaten Sorong. Mereka berharap para pihak tetap menerima hasil keputusan panitia seleksi dan mendukung penuh program pemerintah kabupaten sorong.

Perlu diketahui bahwa, sekelompok orang yang mengatas-namakan Tujuh Wilayah Adat Suku Moi melakukan aksi pemalangan di kantor Pemerintah Kabupaten Sorong, dan Kantor DPR Kabupaten Sorong pada Senin, 6 Juli 2026.

Sebelumnya, panitia seleksi telah mengumumkan tiga nama yang dinyatakan lolos dalam hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2026.

Ketiga tersebut adalah Adi Bramantyo, Chris Janes Tupamahu dan Nimrod Sesa. mereka telah melalui tahapan seleksi administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.

Dari tiga nama yang diusulkan panitia seleksi, Bupati memiliki kewenangan memilih satu calon untuk ditetapkan dan selanjutnya dilantik sebagai Sekda definitif setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengisian jabatan Sekda kabupaten dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan pelaksanaannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.