TEMINABUAN,sorongraya.co-Rifal Kasim Pary, S.H, selaku Penasihat Hukum (PH) keluarga Almarhum Hamdan (47) yakin penyebab kematian Almarhum karena hantaman benda tumpul dan itu akan segera terang benderang setelah hasil otopsi resmi keluar.
Ditemui media ini, beberapa saat setelah menyaksikan otopsi, Rifal menyampaikan apresiasinya kepada tim dokter forensik dan penyidik Polres Sorong Selatan yang telah melakukan ekshumasi dan otopsi di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kaliat Teminabuan pada Sabtu 30/05/2026, setelah Almarhum dikebumikan 28 hari lalu.
Hasil otopsi diperkirakan akan keluar pekan depan. Jika nanti hasil otopsi ditemukan ada tanda kekerasan pada jasad korban maka itu adalah bukti utama untuk menjerat para pelaku dengan pasal 626 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
kata Rifal, otopsi ini atas permintaan pihak keluarga Almarhum, dengan maksud agar penyebab kematian Almarhum menjadi terang dan jelas. Pasalnya sebelum hasil visum keluar dari RSUD Scholoo Keyen ” keluarga almarhum mendengar langsung dari ada salah satu dokter RSUD Scholoo Keyen mengatakan pada tubuh korban diduga ada tanda bekas kekerasan namun setelah hasil visum dari rumah sakit keluar dan itu disampaikan oleh pihak kepolisian, ternyata berbeda dengan apa yang disampaikan oleh dokter tersebut, hal itu yang membuat pihak keluarga ragu dengan hasil visum sehingga kami selaku kuasa hukum keluarga Almarhum menyurati penyidik kepolisian Polres Sorong Selatan agar dilakukan otopsi terhadap jasad almarhum” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, proses ekshumasi dan optosi di TPU Kaliat berlangsung selama 5 jam, mulai pukul 09.00 – 14.00 WIT. Proses ekshumasi dan otopsi disaksikan langsung oleh pihak keluarga dan dikawal oleh puluhan anggota kepolisian. (ba)















