SORONG,sorongraya.co-Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sorong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda guna mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, melalui keterangan persnya, Kamis (21/5/2026), menyampaikan bahwa untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mendatangi Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.
Di lokasi tersebut, petugas Samsat memberikan pelayanan administrasi pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tetap mengedepankan pelayanan yang cepat, tertib, dan humanis kepada wajib pajak.
Sementara itu, untuk pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan yang berada di KM 12, tepatnya di ruko samping toko DIY.
Pelayanan BPKB tersebut meliputi pengurusan penerbitan, perubahan data, hingga administrasi kendaraan lainnya yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya pembagian lokasi pelayanan ini, diharapkan masyarakat Kota Sorong dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus mengalami antrean panjang pada satu lokasi pelayanan saja.
Samsat Kota Sorong juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan serta membayar pajak tepat waktu demi mendukung tertib administrasi dan kepatuhan hukum berlalu lintas.















