SORONG,sorongraya.co-Kuasa hukum Septinus Lobat, yakni Urbanus Mamu, SH., Ikbal Muhidin, SH, dan Loury Da Costa, SH, memberikan tanggapan terkait isu tunggakan fee sebesar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan klien mereka saat masih berstatus calon Wakil Wali Kota Sorong yakni Septinus Lobat.
Salah satu Kuasa hukum Septinus Lobat, Urbanus Mamu, SH., MH mengatakan pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan tunggakan tersebut merupakan pernyataan yang keliru.
Menurut mereka, istilah tunggakan memiliki makna hukum sebagai kewajiban yang sudah pasti harus dibayar, seperti utang atau iuran yang telah jatuh tempo.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tunggakan itu berarti kewajiban yang sudah pasti. Sementara persoalan ini belum dapat dikategorikan sebagai kewajiban atau utang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”ujarnya melalui rilisnya, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam proses persidangan yang tengah berjalan, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya telah ditolak oleh pihak kuasa hukum tergugat. Penolakan tersebut bertujuan agar perkara dapat masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara menyeluruh di pengadilan.
“Melalui proses persidangan hingga putusan nanti, akan terlihat secara gamblang apakah benar tuduhan yang disampaikan oleh penggugat,”lanjutnya.
Terkait adanya pernyataan dari pihak tertentu yang ingin membuka aib dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menilai hal tersebut tidak tepat untuk disampaikan di luar forum pengadilan. Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara perdata telah diatur dalam hukum acara yang berlaku.
“Ruang pembuktian itu ada dalam persidangan, bukan disampaikan secara terbuka di luar pengadilan. Sebagai advokat, kita terikat oleh kode etik, sehingga sebaiknya semua pihak fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,”tutupnya.
















