SORONG,sorongraya.co-Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P Manurung mengungkapkan, perkara ini telah diselidiki sejak Januari hingga Maret 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat.
“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD, yakni Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya. Sejak Januari, kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, data, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,” jelasnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Selama proses penyelidikan, tim Dit Krimsus telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang merupakan staf Inspektorat. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, terhitung sejak 31 Maret 2026.
Lanjut Iwan, dari hasil penelusuran, diketahui anggaran belanja perjalanan dinas tahun 2024 di Inspektorat mencapai Rp 11,3 miliar.
Namun, realisasi pencairan dana tercatat sebesar Rp 6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, kami menemukan indikasi kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar. Namun angka ini masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan,” ungkap Iwan.
Meski belum menetapkan tersangka, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya, untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.(***)
















