Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Dugaan ASN Makelar Proyek, Ombudsman Dorong Pemkab Sorong Monitoring Pegawai

×

Dugaan ASN Makelar Proyek, Ombudsman Dorong Pemkab Sorong Monitoring Pegawai

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU PB, Amus Atkana,S.Pt.,M.M
Amus Atkana,S.Pt.,M.M, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Papua Barat-Papua Barat Daya.

SORONG, sorongraya.co – Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana meminta Pemerintah Kabupaten Sorong melalui instansi teknis agar melakukan monitoring menyeluruh terhadap para pegawainya.

Menurutnya, monitoring ini perlu dilakukan sehingga para Aparatur Sipil Negara di daerah tersebut lebih disiplin serta dapat bekerja dengan baik sesuai dengan standart pelayanan, sehingga tidak melakukan pekerjaan di daerah lain.

Bagi Amus seorang ASN tidak bisa meninggalkan tempat tugas dan bekerja di tempat lain. Seperti yang terjadi pada salah satu oknum pegawai di Kabupaten Sorong yang diduga menjadi makelar proyek di Kota Sorong.

“Artinya gini, kalau saya di Kabupaten A, maka bekerja di Kabupaten A, kenapa saya harus bekerja lagi di Kabupaten B. Masuk jam berapa, pulang jam berapa, bukan meninggalkan tempat tugas baru pergi beralih profesi ke tempat lain, itu tidak boleh,” tutur Amus kepada wartawan media ini. Selasa, 17 Maret 2026.

Jika hal itu terjadi, mantan ketua KPU Papua Barat ini menyayangkan sikap ASN tersebut, apalagi yang bersangkutan diketahui sebagai pegawai Puskesmas yang merupakan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

Menurutnya bekerja di Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan. Masyarakat Papua ada di daerah terpencil sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, sehingga jangan meninggalkan tugas di daerah terpencil.

“Bahasa kasarnya gini, tidak bekerja di daerah terpencil dengan baik, baru pergi cari kerja enak-enak di daerah lain. Kalian telah berjuang dan bersumpah akan mengabdi kepada masyarakat, karena masyarakat itulah sehingga instansi puskesmas maupun guru itu ada,” ujar Amus.

 

Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya praktisi hukum Bonto Adnan Wali meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan ASN sebagai Makelar Proyek di Kota Sorong, padahal ASN yang diketahui berinisial HYW ini merupakan pegawai di Kabupaten Sorong.

Menurutnya, ASN yang terbukti “main proyek” dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  atau dipecat.

“Jika ASN dibenarkan mengerjakan proyek, paling tidak yang bersangkutan menghargai ASN yang ada di Kota Sorong. Ini ibarat sudah lompat jendela baru urus rumah tangga orang lain,” pungkasnya.

 

Miliki Hubungan Kekerabatan Dengan Pejabat Pemkot Sorong

 Oknum ASN yang berdinas di salah satu Puskesmas Kabupaten Sorong diduga menjadi makelar proyek di Pemerintahan Kota Sorong. Meski bukan ASN di Pemkot Kota Sorong, Oknum berinisial HYW ini diketahui memiliki sejumlah proyek di beberapa Dinas di Pemkot Sorong.

Berdasarkan data yang di himpun Redaksi sorongraya.co, HYW diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat di Kota Sorong. Atas kedekatan itu HYW diduga dengan mudah mendapatkan sejumlah proyek di Pemkot Sorong.

Tak hanya itu, HYW diduga juga menjual proyek kepada sejumlah kontraktor di Papua Barat Daya. Berikut daftar proyek yang diduga milik HYW.

  1. Dalam daftar proyek Dinas Kesehatan Pemkot Sorong, perkerjaan pada APBD Tahun 2023, Rehabilitasi Pustu Tanjung Kasuari, pagu anggaran Rp 300 Juta.
  2. Dinas Pendidikan Kota Sorong pekerjaan pada APBD Perubahaan Tahun 2023, Pembagunan Ruang Praktik SMK Negeri 2 Kota Sorong (Lanjutan) dengan pagu anggaran Rp 995 Juta
  3. Dinas Kesehatan Pemkot Sorong, perkerjaan pada APBD Tahun 2024, Pembagunan Rumah Dinas Pustu Victori, pagu anggaran Rp 1 Milyar bersumber dari dana Otsus dan pembagunan pagar Pustu Victori, senilai Rp 500 Juta, dengan total pekerjaan Rp 1,5 Milyar.
  4. Pembagunan Pagar Puskesmas Remu, pada Dinas Kesehatan Kota Sorong pekerjaan pada APBD 2024, pagu anggaran Rp 500 Juta.
  5. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong Pekerjaan pada APBD 2024, Pembagunan Sarana Air Bersih di Kota Sorong, Pagu anggaran Rp. 200 Juta.
  6. Swakelola Pemeliharaan saluran drinase, pagu anggaran Rp 500 Juta.
  7. Peningkatan pagar Walikota Sorong, Pagu anggaran Rp 350 juta

Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, secara eksplisit melarang pegawai negeri memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang didanai APBD atau APBN.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.