SORONG,sorongraya.co- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu berdekatan di wilayah Kota Sorong.
Dari tangan dua tersangka berbeda, polisi mengamankan barang bukti mulai dari paket sabu hingga lebih dari 7 kilogram ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial H D (39). Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2022 ini ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl. Sele Be Solu, Distrik Sorong Timur, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Tersangka H.D. diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang terbagi dalam 5 saset plastik bening. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp2.200.000,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.
H.D. mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial I.W. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Hanya berselang sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali melakukan gebrakan di Pelabuhan Kota Sorong. Seorang pria berinisial RMM (42) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Jayapura pada Senin (16/2/2026) malam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan jumlah barang bukti yang sangat signifikan.
“Dari tangan tersangka RMM kami menyita total 7.176,72 gram (7,1 kg) ganja kering yang dikemas dalam 259 plastik bening berbagai ukuran,” jelas Rizal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan membawa ganja tersebut dari Jayapura untuk diedarkan di Kota Sorong. Barang haram tersebut diduga didapat dari rekannya berinisial JJ yang juga telah masuk dalam DPO.
Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayah Papua Barat Daya. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atas para tersangka.
“Kami terus melakukan lidik guna pengembangan kasus dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.
Untuk kasus ganja, tersangka RMM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati.














