SORONG, sorongraya.co – Penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota dikabarkan akan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya.
Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang tersangka yaitu JN, JCS, IWK, DJ dan JU atas kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, pekan kemarin pihaknya telah menggelar perkara kasus Tipikor Baju Dinas DPR Papua Barat Daya.
“Yang pasti dalam waktu dekat bakal panggil satu orang dan juga ditetapkan tersangka,” ujar Afriangga kepada wartawan di Polresta Sorong Kota, Rabu 25 Februari 2026.
Kata Afriangga, tersangka baru tersebut berinisial ES, sebab dalam gelar perkara perannya juga masuk unsur tindak pidana.
ES diketahui memiliki peran sebagai membuat kontrak, dan mengurus dokumen penagihan di proyek tersebut.
“Kita tambah tersangka karena setelah gelar, posisi ES memang masuk unsur sehingga dia juga bertanggung jawab atas ini,” katanya.
Afriangga mengaku jika pekan ini tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sudah melayangkan surat panggilan ke ES.
Setelah dipanggil dan diperiksa, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.














