Hukum & Kriminal

Miliki Sabu, Umar Dempa Divonis 4 Tahun Penjara

×

Miliki Sabu, Umar Dempa Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Umar Dempa, pemilik 13 bungkus plastik narkotika jenis sabu saat mendengar putusan majelis hakim
Umar Dempa, pemilik 13 bungkus plastik narkotika jenis sabu saat mendengar putusan majelis hakim

SORONG, sorongraya.co – Umar Dempa divonis empat tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Thimotius Djemey, SH, MH lantaran terbukti memiliki 13 bungkus narkotika jenis sabu.

Umar Dempa divonis dalam persidangan yang digelar Kamis siang 12 Juli 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.

Dalam amar putusannya hakim nyatakan Umar Dempa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan, dan putusan tersebut dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa ditahan. Selain pidana pokok barang bukti berupa 13 bungkus plastiK bening berisikan sabu dan satu alat hisap (bong) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barng bukti (BB) lainya berupa uang tunai Rp 2,3 juta dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Putusan hakim atas terdakwa satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Erly Andika, SH pada persidangan sebelumnya, yang menuntut agar Umar Dempa dipenjara selama lima tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Yesaya Mayor, SH mengaku menerima putusan hakim.

Perlu diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Umar Dempa terjadi pada Jumat tanggal 5 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Sungai Mamberamo Km 10 masuk.

Berawal dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Umar Dempa dan ditemukan 13 bungkus plastik sabu, peralatan hisap dan uang Rp 2,3 juta. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.