SORONG,sorongraya.co-Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Iwan Manurung di Polda Papua Barat Daya pada saat rilis tahunan, Selasa, 30 Desember 2025.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua rekanan kontraktor.
” Setelah ditetapkan tersangka, lima orang tersebut, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Iwan Manurung.
Ia menambahkan, total kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sekitar 700 jutaan dari total anggaran satu miliar rupiah lebih.
” Pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp 999 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut Iwan Menurung mengungkapkan, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam anggota DPRPBD 15 orang saksi telah dimintai keterangan.
Ia juga mengungkapkan, selain polresta Sorong Kota, tiga polres lainnya polres Raja Ampat, Sorong Selatan dan Maybrat menangani satu kasus korupsi.
” Penanganan kasus korupsi yang dilakukan empat polres telah dianggarkan dalam DIPA,” ujarnya.
Mamtan kapolres Sorong itu mengaku, meski dugaan korupsi tersebut ditangani polresta Sorong Kota tapi tetap diasistensi oleh ditreslrimsus polda Papua Barat Daya.














