SORONG, sorongraya.co – Ratusan warga di Distrik Klaurung Kota Sorong mempertanyakan status tempat tinggal mereka yang hingga kini masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Padahal, warga di lokasi itu telah tinggal dan menetap di wilayah distrik klaurung lebih dari 20 tahun.
Bahkan warga di klaurung telah membeli tanah dari pemilik hak ulayat bernama Salmon Osok, dan memiliki pelepasan tanah adat.
Kepala Kampung Susai, Distrik Klaurung, Efraim Kambu mengaku merasa khawatir jika status tanah mereka belum mendapat kejelasan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota sorong. Beberapa kali mereka menang dalam persidangan tentang sengketa tanah.
“Kami sudah tinggal hampir puluhan tahun, anak cucu sudah berkembang. Dimanakah tanggungjawab pemerintah kota sorong terhadap keberadaan tempat tinggal kami. Kami sudah bangun rumah secara permanen, namun sampai saat ini kami merasa belum nyaman, karena pemerintah masih meng-klaim wilayah kami ini masuk kawasan hutan lindung,” tutur Efraim Kambu.
Dalam aturan, pemerintah telah memberikan beberapa kebijakan. Pertama, ketika pemerintah melakukan proses Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, maka turunan adalah Rencana Detail Tata Ruang atau RDTL, tentu ada ruang yang disiapkan untuk pembangunan, yaitu pola struktur, sarana fisik dan lain-lain.
Warga juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang disebut dengan program tanah reforma agrarian, yang diperuntukan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun konversi yang diusulkan.
Bagi warga, hampir setiap tahun direvieuw tata ruang dari setiap kepala daerah selama masa kepemimpinan, namun hingga kini status mereka belum mendapat kejelasan.

“Kami bingung mau ke mana, sedangkan secara hukum kami sudah menggugat dan menang di pengadilan, ada sekitar 140 hektar, namun sampai hari ini wilayah tersebut belum diputihkan,” ujarnya.
Oleh karena itu warga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya agar menyampaikan aspirasi mereka kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sehingga wilayah tersebut diakomodir dalam proses persiapan rencana tata ruang tingkat provinsi, agar menjadi wilayah yang bebas.
Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah, pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan papua Barat Daya, Martinus Wafom mengaku telah melakukan identifikasi terhadap masalah tersebut. Dari hasil identifikasi pihaknya mendapat sejumlah persoalan mengenai lahan tidur yang tidak bersetifikat.
“Kami melihat ada dua bagian, yaitu wilayah itu sudah memiliki pelepasan dari hak ulayat atau belum, dan yang kedua wilayah itu ada pada kawasan hutan lindung atau tidak. Kalau sudah bebas, maka kami lanjutkan untuk sertifikasi untuk disertifikatkan. Nanti setelah itu kami anggarkan untuk sertifikat gratis, yang disiapkan pemerintah melalui sertifikat prona,” ujarnya.

Iya mengaku persoalan serupa bukan hanya terjadi di Kota Sorong, melainkan hampir semua daerah, seperti Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
Oleh karena itu Martinus berharap agar pemerintah daerah se Papua Barat Daya dapat memperhatikan persoalan tersebut, sehingga masyarakat tidak dibayang-bayangi rasa kecemasan mengenai status tempat tinggal.
“Kalau bukan kita siapa lagi yang harus bantu, kalau bukan saat ini, kapan lagi,” ujar Martinus Wafom.
















