MetroTanah Papua

Dinsos P3A PBD Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, dan Sosial

×

Dinsos P3A PBD Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, dan Sosial

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, dan Sosial yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Rabu, 19 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran perempuan mengenai pentingnya keterlibatan aktif dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Atika Rafika, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam posisi strategis mampu menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan demokrasi serta representasi suara perempuan dalam pemerintahan.

“Kita bisa lihat di Dewan Perwakilan Rakyat itu sudah ada keterwakilan perempuan. Pemerintah provinsi juga dalam pengangkatan anggota DPR memperhatikan kuota perempuan. Ini menunjukkan bahwa posisi dan suara perempuan dalam kehidupan berdemokrasi sudah semakin diperhitungkan, meski belum sepenuhnya tercapai,”ujarnya.

Atika, satu-satunya Asisten Perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi perempuan agar dapat bersaing setara dengan laki-laki.

“Kita tidak kalah dengan laki-laki. Kita bahkan lebih teliti dan mampu membuat perencanaan yang baik karena terbiasa mengelola banyak hal, termasuk rumah tangga. Tantangannya adalah bagaimana kita membagi waktu dan tanggung jawab tanpa mengabaikan keluarga,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Daya, Anace Nauw, menyampaikan bahwa perempuan memiliki potensi besar di berbagai bidang seperti politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Namun berbagai tantangan masih menghambat partisipasi aktif perempuan.

Menurutnya, sosialisasi ini penting sebagai strategi meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk menjawab tantangan tersebut.

Dsar hukum pelaksanaan kegiatan, antara lain:

1. UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
3. Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan kebijakan afirmasi kuota 30% perempuan
5. UU No. 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
6. DPA Dinsos P3A Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023

Anace menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran strategis perempuan, serta mendorong perempuan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.