Nasional

LP3BH Mendukung Laporan Investigasi Pelanggaran HAM

×

LP3BH Mendukung Laporan Investigasi Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyambut dan sekaligus mendukung diluncurkannya Laporan Invetigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Tahun 2010-2018 yang diberi judul “Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati” pada Senin 2 Juli 2018 di Jakarta dan Jayapura.

LP3BH menilai laporan dari Amnesty Internasional tersebut sebagai sebuah dokumen penting dalam konteks situasi HAM di Tanah Papua yang dapat dijadikan sebagai data otentik untuk mendorong dilakukannya pemantauan dan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua oleh Komnas HAM, sesuai amanat UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Kami juga menyambut Laporan berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati” ini sebagai sebuah catatan penting tentang situasi dan kondisi HAM di Tanah Papua, karena menunjuk pada angka 69 kasus pembunuhan di luar proses hukum terhadap 85 warga sipil orang asli Papua (OAP) yang diduga keras pelakunya adalah personil aparat,” ungkap Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy kepada sorongraya,co. Rabu 04 Juli 2018.

Yan menyayangkan karena hingga laporan Amnesty tersebut diluncurkan, para pelaku atau terduga pelaku dari ke-69 kasus tersebut baik dari aparat di Tanah Papua belum pernah diseret ke pengadilan yang berwenang guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM maupun UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

LP3BH mendesak Komnas HAM untuk dapat menggunakan Laporan Situasi HAM Papua 2010-2018 berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati” ini sebagai data sekunder penting dalam melakukan tugas pemantauan dan penyelidikan situasi HAM di Tanah Papua sesuai amanat kedua undang undang tersebut.

Kata Yan, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo seharusnya dapat terlibat aktif dalam mendorong langkah penyelesaian secara hukum tanpa syarat terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua  tersebut baik secara hukum (judicial) menurut UU Nomor 39 Tahun 1919 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan janjinya sesuai pernyataannya pada 27 Desember 2014 di Jayapura yang berbunyi “Saya ingin kasus ini (kasus dugaan planggaran HAM di Enarotali-Paniai, 08 Desember 2014) diselesaikan secepat-cepatnya. Agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali Tanah Papua sebagai tanah yang damai,” pungkasnya.

Menurutnya dalam waktu dekat akan ada pengajuan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai-partai yang “mengusung” Joko Widodo sebagai calon Presiden (capres), sehingga tepat untuk meminta sekaligus menagih janjinya sebagai Presiden dalam memberi perlindungan hukum terhadap rakyatnya di Tanah Papua.

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005, Yan Warinussy mendesak Presiden Joko Widodo untuk tampil ke depan dan memerintahkan dilakukannya langkah-langkah konkrit dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini. [moh]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.