SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor, di Pemerintah Kota Sorong tahun 2017.
Adapun tersangka yang ditetapkan Kejati Papua Barat adalah JJR yang bertindak sebagai bendahara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong.
Penetapan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, pada hari Rabu, 12 November 2025.
“Kita menetapkan tersangka. Yang inisial JJR Dari hasil Exposed tindak penyidik kemudian juga Kita mengeluarkan penahanan Tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati PB, Agustiawan Umar kepada wartawan.

Kata Agus kasus ini menjadi atensi kejaksaan tinggi papua barat untuk diselesaikan.
“JJR ini kan bendahara pengeluaran, tentu sebagai bendahara pengeluaran ada hal yang menjadi tanggung jawab dia. Karena tidak mungkin dana yang sekarang dari hasil audit sebesar 4 miliar lebih, tidak mungkin tanpa ada perundangan dari bendahara pengeluaran,” ujarnya.
Dalam pentepan ini penyidik memeriksa 10 saksi. “Tadinya juga tersangka JJR ini kita periksa sebagai saksi untuk pemeriksaan tersangka 2 orang itu, kemudian kita juga tim menilai bahwa ada terlibat tersangka JJR ini sehingga ditetapkan,” tutur Agus
“Tergantung tim penyidik ini dalam mendalami ya, tergantung tim penyidik mendalami, sejauh mana ini kan masih berproses ini,” ujar Agus.
Sebelumnya kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah menetapkan HT dan BMB sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis pekan lalu, 06 November 2025. Akibat perbuatan ketiganya membuat kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.















