SORONG,sorongraya.co-Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Melati Raya pada tanggal 4 November, Kota Sorong.
Kapolresta sorong kota ,Kombes Pol Amry Siahaan jelaskan bahwa Korban yang diketahui bernama Amir Gelsaba ditemukan tewas di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIT. Warga yang menemukan mayat tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Tim Reskrim, Polsek, dan Polresta Sorong kota segera mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku dengan inisial S dan R.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghabisi korban untuk mengambil handphone dan dompet yang berisi uang sebesar satu juta rupiah,” ujar nya saat rilis, Selasa, 11 November 2025.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka S di hutan mangrove di pinggir pantai, sementara tersangka R diamankan di Pulau Klamono, Aimas.
Pasal yang dikenakan oleh Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Selain itu, hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka beraksi dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol dan berniat untuk melakukan pencurian,”katanya
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, serta pengakuan dari para tersangka, diketahui bahwa pelaku hanya dua orang,”sambungnya. (***)















