SORONG,sorongraya.co-Kesehatan Nasional (JKN) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja. Dalam pelaksanaannya, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetapi juga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis pekerja, baik tetap, kontrak, tenaga lepas, hingga tenaga kerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia. Perusahaan harus menyediakan data pekerja secara akurat, melakukan pemotongan iuran, serta memastikan pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan,” jelas Pupung melalui rilisnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurutnya, ada tiga langkah utama yang harus dilakukan badan usaha agar patuh pada regulasi JKN, yakni
Mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan., Melakukan pembaruan data peserta, dan termasuk perubahan status atau penambahan anggota keluarga.
“Tiga langkah ini menjadi fondasi agar pekerja mendapat perlindungan kesehatan yang optimal dan layanan BPJS Kesehatan dapat diakses dengan lancar,” tambahnya.
Untuk memudahkan badan usaha, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi e-DABU yang memungkinkan perusahaan melakukan pendaftaran dan pembaruan data secara daring. Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat menambah karyawan baru, memperbarui data, maupun menambahkan anggota keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Terkait iuran, Pupung menjelaskan bahwa bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan (gaji pokok dan tunjangan), dengan porsi 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja. Pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting agar status kepesertaan tetap aktif. Keterlambatan bisa menyebabkan layanan kesehatan tidak dapat digunakan,” tegasnya.
Pupung juga mengingatkan, kepatuhan badan usaha terhadap regulasi BPJS Kesehatan bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap hak pekerja. Pemerintah bahkan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan layanan publik.
“Dengan menjalankan tiga langkah sederhana ini, kami berharap badan usaha berkontribusi menjaga keberlangsungan Program JKN demi memastikan pekerja dan keluarganya terlindungi,” pungkas Pupung.
Sementara itu, Ariyan Wira, penanggung jawab administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di salah satu perusahaan logistik di Kota Sorong, mengaku sangat merasakan manfaat keaktifan kepesertaan JKN.
“Kepesertaan aktif memberi rasa aman bagi karyawan, baik saat darurat maupun pemeriksaan rutin. Ini bukan hanya soal iuran, tapi juga kepastian mereka bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ariyan menambahkan, aplikasi e-DABU sangat membantu dalam mengurus administrasi.
“Sekarang semua bisa dilakukan online, mulai dari menambah anggota keluarga hingga mutasi karyawan. Prosesnya cepat dan sederhana,” katanya.
Ia menekankan pentingnya ketepatan pembayaran iuran. “Tanggal 10 setiap bulan jadi pengingat kami. Jangan sampai telat, karena dampaknya langsung dirasakan karyawan. Kami pastikan semua iuran disetor tepat waktu,” tutup Ariyan.