Ekonomi & BisnisMetroTanah Papua

Menuju 98 Persen, BPJamsostek dan Pemda Berikan Perlindungan Pekerja Rentan

×

Menuju 98 Persen, BPJamsostek dan Pemda Berikan Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama pemerintah daerah terus mendorong perluasan cakupan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan target nasional Indonesia Emas 2045, di mana minimal 98 persen penduduk Indonesia harus telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo menjelaskan, selain mempersiapkan pelaksanaan Paritrana Award 2024 yang akan diberikan tahun ini, pihaknya juga tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek di seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya.

“Hal ini sangat penting karena ini bukan hanya urusan penghargaan, tapi pelindungan nyata bagi para pekerja rentan. Kita bicara jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Iguh kepada awak media disalah satu hotel di Sorong, 25 Juni 2025.

Saat ini, Kabupaten Raja Ampat menjadi satu-satunya wilayah di Papua Barat Daya yang telah mencapai 100 persen cakupan Universal Coverage, dengan lebih dari 23ribu pekerja rentan yang telah terlindungi dan didanai oleh APBD setempat.

“Tingkat provinsi, capaian juga menunjukkan kemajuan Tahun lalu, provinsi menganggarkan untuk 60 ribu peserta. Tahun ini meningkat menjadi 77.500, ada penambahan 17.500 peserta,” tambah Iguh.

Ia mengapresiasi dukungan Pemprov Papua Barat Daya yang konsisten mengalokasikan anggaran demi melindungi pekerja rentan.

Menurut Iguh, pekerja rentan yang masuk dalam kategori penerima manfaat di antaranya adalah petani, nelayan, tukang ojek, pedagang kecil, penjual pinang, dan tukang sayur.

“Mereka ini yang perlu dilindungi karena rentan secara ekonomi dan tidak memiliki jaminan sosial dari sektor formal,” tegasnya.

Iguh menekankan bahwa proses penganggaran perlindungan sosial ini harus didasarkan pada regulasi yang jelas seperti Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub), atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau sudah ada Perda, tidak perlu Pergub lagi. Ini menjadi dasar hukum untuk Pemda mengalokasikan anggaran secara rutin,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, iuran perlindungan sebesar Rp16.800 per bulan per orang harus dikalikan 12 bulan dan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang didaftarkan. Namun, kemampuan anggaran setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci.

kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sangat penting, termasuk dalam rekonstruksi dan validasi data.

“Nama-nama yang sudah meninggal tidak boleh lagi masuk daftar tahun depan. Itu sebabnya data harus selalu diperbarui,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.