SORONG, sorongraya.co – Ikatan Pemuda Sulawesi Utara memberikan apresiasi kepada Polresta Sorong Kota yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur, yang terjadi di Jalan Arteri, Malanu Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua Pemuda Sulawesi Utara, Jacson Sambow mengaku akan mengawal kasus yang menimpa MR anak di bawah umur, yang dilakukan oleh EW di Jalan Arteri, Malanu Kota Sorong, pada tanggal 22 Juni 2025.
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh EW sangatlah membahayakan korban, apalagi korban merupakan anak dibawah umur yang tentunya akan berdampak secara psikologi anak.
Kepada sorongraya.co Jacson Sambow menceritakan bahwa sebelumnya korban MR sedang mengendarai motor di Jalan Arteri. Secara tiba-tiba pelaku EW muncul dan menghalanginya. Korban-pun sempat menghindari pelaku agar tidak terjadi kecelakaan.
Namun EW merasa tersinggung dengan aksinya itu. Secara spontan EW memukul korban yang masih berada di atas motor yang sedang berjalan. Pemukulan terjadi secara langsung dan menyebabkan korban terjatuh dari motornya.
“Tak sampai disitu, pelaku EW ini berhenti sejenak dan terus memukul korban, meskipun korban berusaha menahan dan melindungi diri dari pukulan. Setelah beberapa kali mendapatkan pukulan, korban berhasil menyelamatkan diri dan berusaha melarikan diri dari pelaku,” terang Jacson.
Meski demikian, pelaku tetap mengejar dan berusaha memukul korban lagi. Namun kejadian itu sempat dilerasi oleh warga sekitar sehingga keributan dapat dihentikan.
“Setelah situasi berhenti, pelaku mengambil motor korban dan mendekati korban kembali. la sempat menyampaikan sesuatu kepada korban, yang tampaknya berkaitan dengan keinginan korban untuk melaporkan kejadian tersebut,” terang Jacson.
Mohammad Iqbal Muhidin selaku kuasa hukum korban MR meminta agar Polresta Sorong Kota melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan, sehingga mendapatkan putusan tetap terhadap perlakuan pelaku.
Iqbal berharap kasus serupa tidak terjadi kembali sehingga tidak menimbulkan korban lainnya. “Kami percaya proses tetap berjalan di Polresta Sorong Kota, sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya, dengan harapan menjadi efek jera kepada yang bersangkutan,” tutur Iqbal sembari mengaku pihak korban telah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kota Sorong untuk mengawal kasus tersebut.