BeritaInternasionalMetro

Ombudsman Awasi Ketat Sistem Penerimaan Murid Baru

×

Ombudsman Awasi Ketat Sistem Penerimaan Murid Baru

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) demi memastikan proses yang adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun, Deklarasi, dan Penandatanganan Komitmen Bersama yang digelar oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat di Sorong, Selasa (27/5/2025). Acara ini diadakan untuk memperkuat implementasi SPMB di Provinsi Papua Barat Daya.

Amus mengungkapkan, meskipun Papua Barat Daya kini menjadi provinsi baru, wilayah ini masih berada di bawah pengawasan Ombudsman Papua Barat karena belum memiliki kantor perwakilan sendiri. “Saya hadir di Sorong untuk memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman, terutama karena saat ini kita memasuki masa krusial penerimaan murid baru,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Amus menyoroti perubahan dari sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB, yang kini menitikberatkan pada aspek domisili sebagai dasar utama zonasi. Ia menekankan bahwa peserta didik wajib menunjukkan Kartu Keluarga sebagai bukti domisili yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

Namun, Amus juga mengingatkan potensi penyimpangan dalam sistem ini. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah praktik manipulasi data domisili demi mendapatkan akses ke sekolah unggulan.

“Tidak boleh ada yang ‘lompat jendela’ dari satu domisili ke domisili lain hanya untuk mengejar sekolah favorit. Ini menjadi perhatian kami, terutama kepada Dinas Dukcapil, agar identitas benar-benar sah dan sesuai tempat tinggal,” tegasnya.

Selain pengawasan dalam penerimaan siswa, Amus juga memberikan catatan penting terkait program sekolah gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Menurutnya, program tersebut harus diiringi dengan regulasi yang jelas agar tidak hanya menjadi janji tanpa realisasi.

“Siapa yang berhak mendapat sekolah gratis? Apa saja yang digratiskan? Ini perlu diatur dengan regulasi yang jelas, apakah melalui Peraturan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota,” tambah Amus.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.