SORONG,sorongraya.co- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, kepala dinas, serta unsur pimpinan daerah dari kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan di wilayah termuda Indonesia, yang baru berusia dua tahun lima bulan.
Dalam sambutannya, Badikenita Br Sitepu menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi UU Kehutanan, terutama setelah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
“Kami memilih Provinsi Papua Barat Daya karena ingin melihat langsung pelaksanaan undang-undang ini di daerah baru. Apalagi ada perubahan aturan yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak ketidakjelasan mengenai komposisi kawasan hutan di provinsi tersebut.
“Dari sekitar 3,6 juta hektare kawasan hutan di Papua Barat Daya, sebanyak 2,2 juta hektare merupakan hutan produksi, yang artinya dapat dimanfaatkan. Namun seringkali seluruh kawasan ini dianggap sebagai hutan lindung, padahal tidak semua harus diperlakukan sama. Hutan lindung benar-benar tidak boleh dialihfungsikan,” jelasnya.
Badikenita menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intens dan pemahaman yang menyeluruh mengenai peraturan kehutanan, serta pendekatan strategis untuk menyikapi kondisi di lapangan.
Sementara itu, Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap izin investasi di kawasan hutan. Ia juga mendorong pengembangan geo-pariwisata yang berkelanjutan.
“Kami ingin Papua Barat Daya tumbuh secara ekonomi, tetapi tidak dengan mengorbankan hutan yang menjadi kekuatan utama Papua. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan investor sangat diperlukan,” ujarnya.
Lanjut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menyatakan bahwa wilayahnya memiliki kekayaan sumber daya hutan yang luar biasa. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinannya atas minimnya kemajuan pembangunan infrastruktur pemerintahan, yang baru mencapai 7 persen dari kesepakatan awal.
“Papua Barat Daya ini kaya akan hutan. Kami memohon dukungan agar pembangunan fasilitas pemerintahan, seperti kantor gubernur, DPRP, MRP, dan dinas-dinas provinsi, menjadi prioritas pemerintah pusat. Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian sumber daya alam agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang,” tutupnya. (*)