SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, mengadukan Bawaslu Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Aduan tersebut dilayangkan menyusul rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, yang meminta agar Abdul Faris Umlati didiskualifikasi dari calon gubernur papua barat daya.
Benediktus Jombang, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, atau ARUS, mengatakan bahwa Bawaslu PBD tidak teliti dan mencerna dengan baik mengenai rekomendasi yang diberikan kepada KPU.
“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU adalah suatu preseden buruk pada Pilkada Papua Barat Daya. Bawaslu juga tidak cermat dan teliti dalam memberikan rekomdendasi, KPU pun tidak cermat dalam mengikuti rekomedasi Bawaslu,” tutur Benediktus kepada wartawan di Sorong Café. Jum’at, 15 November 2024.
Dalam memberikan rekomendasi, lanjut Benediktus, Bawaslu terlebih dahulu harus melakukan pengkajian dan meminta tanggapan ahli dalam memberikan keterangan, terkait dengan pergantian kepala distrik oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati.
“Harus dikaji dan meminta tanggapan ahli, sehingga kajian Bawaslu itu betul-betul menyeluruh,” tegas Benediktus.
Senada disampaikan Kariadi, selaku anggota kuasa hukum ARUS. Kata Kariadi, akibat dari rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk mendiskualifikasi AFU, maka pihaknya merasa dirugikan, bahkan AFU sempat dilarang untuk berkampanye.