MetroPolitikTanah Papua

DAS Maya Tegaskan MRP PBD Bekerja Merujuk Pada UU Otsus Papua

×

DAS Maya Tegaskan MRP PBD Bekerja Merujuk Pada UU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini
Dewan Adat Suku Maya

SORONG, sorongraya.co –  Dewan Adat Suku Maya menegaskan agar Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya, dalam mem-verifikasi keaslian Berkas Orang Asli Papua terhadap para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, harus merujuk pada undang-undang otsus, bukan berdasarkan pada kepentingan pribadi.

Ketua DAS Maya, Yohanes Arempeley mengatakan bahwa Suku Maya Kalanafat akan mengawal seluruh tahapan Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Papua Barat Daya.

Kata Yohanes, dalam Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya terdapat satu-satunya anak adat dari Suku Maya yang ikut dalam kompitisi lima tahunan itu, yang bernama Man Pale H. Abdul Faris Umlati atau biasa dikenal dengan sebutan AFU.

“AFU merupakan Putra Asli Suku Maya dari mama bermarga Sanoi, dari Kampung Kabare dan Bapa Bermarga Umlati yang Berasal dari Kampung Waigama (misool-red),” tutur Yohanes Arempeley dalam Press Release yang diterima sorongraya.co. Sabtu 31 Agustus 2024.

Lebih lanjut kata Yohanes, DAS Maya maupun keluarga besar di Kabare dan Waigama Raja Ampat menunggu kehadiran MRP PBD untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian AFU sebagai putra papua.

Tak hanya MRP PBD, Yohanes juga menyampaikan dukungan terhadap kinerja KPU maupun Bawaslu Papua Barat Daya untuk berpedoman pada UU dan peraturan yang berlaku.

“Budaya kami di Raja Ampat itu taat dan patut pada aturan, untuk dan atas nama Negara Repoblik Indonesia,” tegas Yohanes.

Pada Kesempatan itu Yohanes menyampaikan kepada seluruh suku-suku asli diatas Tanah Papua, Khusunya di wilayah adat domberai agar menghargai dan menghormati kearifan dengan tidak mencampuri urusan silsilah dari anak-anak adat Suku Maya.

“Kami tegas kepada suku-suku asli diatas tanah papua khususnya wilayah domberasi, agar tidak mencampuri urusan silsilah anak adat suku kami. Karena ketika itu terjadi maka ada konsekuensi adatnya,” tegas Yohanes.

Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf t, UU Republik Indonesia tentang Otonomi khusus Papua tahun 2021, menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.