Hukum & KriminalMetro

Di Sidang Lanjutan Jery Waleleng dkk Versus Irwan Oswandi dkk, Saksi Akui Melakukan Pembatalan Pelepasan Adat

×

Di Sidang Lanjutan Jery Waleleng dkk Versus Irwan Oswandi dkk, Saksi Akui Melakukan Pembatalan Pelepasan Adat

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan perkara perdata antara Jery Waleleng dkk melawan Irwan Oswandi dkk hadirkan saksi mantan Lurah Klasuat.

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara perdata nomor 124, 125 dan 126 antara Jery Waleleng dkk melawan Irwan Oswandi dkk, Selasa, 30 Juli 2024.

Sidang yang diimpin hakim Bernadus Papendang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat Irwan Oswandi dkk.

Saksi yang dihadirkan adalah mantan Lurah Klasuat Trivona Kambuaya,

Pada sidang tersebut kuasa hukum Irwan Oswandi dkk, Jatir Yudha marau menanyakan terkait pelepasan adat.

Saksi Trivona Kabuaya dalam keterangannya mengatakan bahwa surat pelepasan adat bukanlah kelurahan yang membuat melainkan pemilik hak ulayat.

” Kami hanya mengesahkan sekalian membuat registernya,” kata Trivona Kambuaya di persidangan, Selasa, 30 Juli 2024.

Saksi lebih lanjut menerangkan bahwa tanah yang ada di Jalan Konteiner Kota Sorong itu, pelepasan adat dibuat oleh istri dari Salmon Osok.

” Seingat saya, pelepasan adat dibuat tanggal 8 Maret tahun 2023,” terangnya kepada majelis hakim PN Sorong.

Saksi juga menerangkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat untuk membatalkan pelepasan adat atas tanah yang telah dilepaskan kepada Jery Waleleng dkk.

” Surat yang kami keluarkan merupakan produk dari kelurahan,” terangnya.

Terkait mediasi yang dilakukan di kantor BPN Kota Sorong, saksi membenarkan bahwa mediasi itu dihadiri kuasa hukum Jery Waleleng, namun saya tidak tahu namanya.

Saksi mengaku bahwa saat mediasi barulah saksi tahu bahwa di tanah tersebut telah keluar pelepasan adat atas nama Jery Waleleng.

Pasca mediasi lalu cek lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Sorong, setelah itu kelurahan mendapat pemberitahuan.

Sepengetahuan saksi bahwa tanah yang di maksud masuk wilayah kelurahan Klasuat, Distrik Sorong Timur. Sekarang distriknya Klaurung.

Mengenai surat pembatalan pelepasan adat, saksi membenarkan. Alasannya, pak Salmon Osok telah melakukan pembatalan.

Saksi yang merupakan mantan lurah Klasuat ini mengaku bahwa objek perkara masuk dalam wilayah Klablim, Kota Sorong.

Soal surat pembatalan Kmyang dikeluarkan dan telah ditanda tangani, menurut saksi Trivona Kambuaya dinyatakan sah.

” Pembatalannya kami sampaikan langsung kepada lembaga adat. Pembatalannya tanggal 27 Mei 2024. Ini kami lakukan setelah sertipikat diterbitkan

Mengetahui bahwa saksi telah membatalkan pelepasan adat, kuasa hukum penggugat Jery Waleleng dkk, Markus Souissa berniat lapotkan saksi ke polisi.

Sidang perkara perdata nomor 124, 125 dan 126 masih akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda kesimpulan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.