SORONG,sorongraya.co- Tiga tersangka pembunuhan di Jembatan Puri Kota Sorong yang menewaskan Muhammad Nelson Patunru alias Econg menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 11 Juli 2024.
Sidang yang berlangsung terbuka dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya dan dihadiri tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Muhammad Aris bersama saksi Jumaedi dan Hamzah dalam berkas terpisah, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 06.30 WIT, tepatnya di Jalan Perikanan Jembatan Puri Kota Sorong melakukan tindak pidana mrampas nyawa Muhammad Nelson Patunru alias Econg.
Lebih lanjut JPU Samsul Mardi yang membacakan dakwaan menjelaskan bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai di kapal nelayan baru sandar di jembatan puri kota Sorong bersama saksi Rusli alias Dangke. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Hamzah untuk bertemu di rumah saksi Hamzah.
Selanjutnya, terdakwa bersama saksk Rusli alias Dangke berangkat menuju rumah saksi Hamzah yang berlokasi di pasar sentral Remu. Setibanya disana, terdakwa dan saksk Rusli alias Dangke bertemu dengan saksi Hamzah dan Jumaedi yang sedang minum minuman keras.
Ketika sedang pesta miras, lanjut Samsul Mardi, saksi Jumaedi lalu menyinggung masalah antara saudara Iwan dengan korban, yang menantang untuk duel saling menikam. Saksi Hamzah lalu menyuruh saksi Jumaedi memanggil saudara Iwan yang saat itu tengah berada di lantai bawah rumah akan tetapi saksi Jumaedi tidak mau, dengan mengatakan tanyakan saja baik-baik kepada korban.
Keesokan harinya, Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIT terdakwa dan saksi Rusli alias Dangke serta saksi Hamzah pergi ke jembatan puri menunggu bingkaran ikan datang. Namun, setibanya di jembatan puri, saksi Rusli alias Dangke berpisah dengan terdakwa. Tak lama kemudian terdakwa berkata kepada saksi Hamzah, apakah saya tanyakan kepada korban, akan tetapi saksi Hamzah mengatakan cari dulu saudara Iwan terlebih dahulu.
Setelah bertemu saudara Iwan terdakwa lalu pergi menemui korban untuk menanyakan perihal yang terjadi antara korban dengan keponakannya Iwan.
Terjadilah perdebatan antara terdakwa dengan korban yang berujung penikaman oleh terdakwa lalu diikuti saksi Hamzah dan Jumaedi. Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh hingga mengakibatkan korban tewas.
Ketiga terdakwa yang merupakan warga Pasar Sentral Remu Kota Sorong itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan dakwaan jaksa penuntut umum Muhammad Akhram Hayyi menyampaikan akan menghadirkan delapan saksi.
Sidang pembunuhan yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang.