Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Maybrat

×

Kejari Sorong Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Maybrat

Sebarkan artikel ini
Di Depan Saksi Pelaku dan Korban Saling Merangkul Menandakan Perdamaian.

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hari ini memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaa yang terjadi di Kabupaten Maybrat pada Februari 2024 melalui Restoratif Justice.

Restoratif Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban inisial JW dan pelaku Inisial RHB

Dalam Restoratif Justice kali ini, Kajari Sorong Makrun beserta Kaspidum Aulia Rahman serta  jaksa fasilitator Angkat Poenta Pratama membantu memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku.

Penyelesian dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Restoratif Justice.

Kuasa Hukum tersangka, Arfan Poretoka Tandatangani kesepakatan damai.

Kuasa hukum tersangka, Arfan Poretoka menyampaikan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang telah memfasilitasi Restoratif Justice.

“.Saya berharap dengan Restoratif Justice, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga berterima kasih kepada keluarga korban yang telah berbesar hati menerima RJ,” ujarnya.

Arfan menyebut bahwa penyelenggaraan RJ dalam kasus ini merupakan contoh nyata komitmen kejaksaan negeri Sorong dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.

” RJ diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.