SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hari ini memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaa yang terjadi di Kabupaten Maybrat pada Februari 2024 melalui Restoratif Justice.
Restoratif Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban inisial JW dan pelaku Inisial RHB
Dalam Restoratif Justice kali ini, Kajari Sorong Makrun beserta Kaspidum Aulia Rahman serta jaksa fasilitator Angkat Poenta Pratama membantu memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku.
Penyelesian dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Restoratif Justice.
Kuasa hukum tersangka, Arfan Poretoka menyampaikan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang telah memfasilitasi Restoratif Justice.
“.Saya berharap dengan Restoratif Justice, pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga berterima kasih kepada keluarga korban yang telah berbesar hati menerima RJ,” ujarnya.
Arfan menyebut bahwa penyelenggaraan RJ dalam kasus ini merupakan contoh nyata komitmen kejaksaan negeri Sorong dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif.
” RJ diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia,” tutupnya.