SORONG,sorongraya.co- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebut, persidangan perkara korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah TA 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat layak mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor MURI.
Kasus yang menyeret pemilik PT Fourking Mandiri Selviana Wanma itu merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah dari pagu anggaran senilai 4,6 miliar rupiah.
” ironinya, perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari itu memakan waktu yang cukup lama, 251 hari. Artinya, sudah 8 bulan lebih belum ada putusan atas perkara tersebut,” ujar Yan Warinussy, Rabu, 29 Mei 2024.
Lebih lanjut Yan Warinussy mempertanyakan, ada apa dengan peraidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Bahkan Yan Warinussy mengaku jika dirinya mengetahui tingkat kesulitan yang dialami Kejaksaan Negeri Sorong untuk membawa Selviana Wanma sampai di Pengadilan Tipikor.
Perkara tersebut kan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) Pengadilan Tipikor Manokwari Kasus dengan nomor registrasi 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 21 September 2023.
Kasua yang menyeret Selviana Wanma itu sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari lebih dari 8 bulan.
” Susah payah bawa terdakwa ke pengadilan Tipikor malah sidangnya berlarut-larut hingga 8 bulan lebih,” tegas pengacara peraih nobel ini.
Yan Warinussy menambahkan bahwa Selviana Wanma yang masih menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya kerapkali tertangkap kamera terlibat aktif dalam kegiatan politik.
” Tanggal 7 Maret 2024 yang lalu Selviana Wanma terlihat hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu yang digelar KPU Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Yan Warinussy, Selviana Wanma pun hadir menerima surat penugasan dari Partai Golkar sebagai Bakal Calon Bupati Raja Ampat.
” Selviana Wanma juga tertangkap kamera wartawan hadir pada saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI, Doli Ahmad Kurnia di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, semua ini menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan masyarakat soal siapa yang harus dimintai pertanggung jawaban atas berlarut-larutnya sidang kasus tipikor yang sudah memakan waktu 8 bulan lebih.
” Dimanakah marwah dan kebesaran hukum, mengingat status perkara ini Extraordinary Crime,” tutupnya.