SORONG, sorongraya.co- Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Papua Barat Daya menggelar Perayaan Hari Buruh dan Halal Bihalal,pada Rabu, 15 Mei 2024 di Vega Prime Hotel And Convention, Kota Sorong.
Dalam peringatan Mayday dan juga Hala Bihalal ,Aliansi Serikat Buruh juga menyampaikan 7 poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Serikat Pekerja Nsional Indonesia (SPNI) Papua Barat Daya, Salim Nur, Yang mewakili aliansi gabungan 3 serikat buruh dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama Mayday sekaligus Halal bihalal untuk meningkatkan silaturahmi dan kesejahteraan pekerja buruh di Papua Barat Daya.
Salim berharap, aspirasi yang disampaikan dari tiga aliansi buruh yakni KSPSI,SPNI dan KSBSI dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
” Dari 7 poin aspirasi yang disampaikan, 3 poin telah mendapat jawaban, 1 poin telah terlaksana dan 2 poin masih dalam proses,” ujarnya.
Bahkan Salim mengaku bahwa salah satu poin yang masih dalam proses adalah perhitungan UMP Papua Barat Daya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik daerah Otonomi Khusus.
Dia menyebut bahwa tujuan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan industri yang lebih baik dan harmonis antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah Papua Barat Daya.
Sementata itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso menyambut baik sekaligus mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Serikat Buruh Papua Barat Daya.
Suroso berharap, peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja serta meningkatkan produktivitas dan daya saing di Papua Barat Daya.
Berikut 7 poin aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Serikat Buruh Papua Barat Daya:
1. Serikat Pekerja Buruh menolak perhitungan UMP berdasarkan PP nomor 2 tahun 2023 Karena tidak sesuai dengan karekteristik Papua Barat Daya yang adalah Otonomi Khusus.
2 Serikat pekerja buruh meminta pemerintah segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Papua Barat Daya.
3. Serikat pekerja buruh meminta agar segera dibentuk lembaga kerjasama Tri Partit tingkat provinsi dan kabupaten kota.
4. Serikat Pekerja Buruh meminta agar segera dibentuk dewan pengupahan kabupaten kota.
5. Serikat pekerja buruh meminta kepada pemerintah untuk memfasilitasi perselisihan industrial antara pihak perusahaan dengan pekerja dan penyelesaiannya sampai tuntas.
6. Serikat Pekerja guru meminta kepada pemerintah untuk dibentuknya regulasi yang berpihak kepada perlindungan penyedia lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja lokal dengan melakukan tempat kerja dari luar daerah.
7. Sarekat pekerja guru meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kegiatan Serikat pekerja buruh dalam satu tahun anggaran untuk termasuk Mayday, pemberdayaan,pelatihan dan kegiatan lainnya.