SORONG,sorongraya.co- Paska pleno rekapitulasi suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Katua KPU Kota Sorong Blathasar Berth Kambuaya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bisa rekap salinan secara kelembagaan untuk selanjutnya dibagikan kepada seluruh peserta Pemilu di Kota Sorong.
Disinggung soal hiruk pikuk yang terjadi, diakui Kambuaya, secara dinamika dalam rekapitulasi memang prosesnya seperti itu.
” Kita tidak membatasi jenjang koordinasi dari tingkat PPD yang tidak terselesaikan dengan baik kepada kami tingkat kota,” ujarnya, Tahu, 06 Marry 2024.
Balthasar mengaku bahwa KPU Kota Sorong telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada. Tapi dalam prosesnya ada kami pun berpatokan kepada aturan.
” Kalau tidak bisa kena sanksi sehingga kami mengambil keputusan secara kelembagaan bahwa kita mengesahkan saja,” akunya.
Kendati demikian, sambung Balthasar, KPU Kota tetap memberikan ruang kepada peserta pemilu. Apabila mereka merasa keberatan ada form keberatan atau kejadian khusus yang boleh diisi dan nanti tinggal rekapitulasi di tingkat Provinsi.
Soal penetapan 30 kursi di DPRD Kota Sorong, diakui Balthasar, menunggu penetapan dalam rekapan berita acara dan salinan. Setelah itu baru kita rekap satu kali secara berjenjang.
” Pembagiannya sudah jelas bahwa Dapil 1 diisi oleh 7 kursi, Dapil 2 itu 8 kursi Dapil 3 itu 9 kursi dan dan Dapil 4 itu 6 kursi.
Balthasar menegaskan, secara kelembagaan dirinya tidak berbicara terkait harapan MRP terhadap keterwakilan OAP karena secara regulasi ini sudah jelas.
Di sisi lain, KPU Kota akan menyampaikan dua rekomendasi terkait DPRD Provinsi dan DPD RI untuk Distrik Sorong Barat.
” Informasi yang kami terima secara kelembagaan memang banyak tetapi kami tetap percaya teman-teman PPD telah bekerja dengan baik,” ujarnya.