Hukum & KriminalMetro

Marga Kalami-Klakalus Protes ke Polresta Soal Pembukaan Palang Adat Secara Paksa

×

Marga Kalami-Klakalus Protes ke Polresta Soal Pembukaan Palang Adat Secara Paksa

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Pemilik tanah ulayat 1.067 hektare Erkanus Kalami beserta sejumlah tokoh adat Moi Sorong mendatangi Mapolresta Sorong Kota menyampaikan protes atas dibukanya palang adat yang ada di KFC Drive True, Rabu, 12 Desember 2023.

Pemilik hak ulayat beserta sejumlah tokoh meminta Kapolresta Sorong Sorong bertanggung jawab atas pembukaan palang adat tersebut.

Kuasa Hukum marga Kalami-Klakalus, Fernando Ginuni.

Kuasa hukum Erkanus Kalami, Fernando Ginuni menjelaskan bahwa kliennya sebagai pemilik tanah seluas 1.067 hektare, termasuk yang saat ini diatasnya berdiri KFC.

” Di Papua berlaku Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengenyampingkan UU lain,” kata Fernando Ginuni, Rabu sore.

Fernando menegaskan bahwa UU Otonomi Khusus menjamin semua Orang Asli Papua (OAP). UU Otsus pemberian negara bukan Presiden atau anggota DPR RI.

” Hari ini klien saya Erkanus Kalami dikriminalisasi gegara berurusan dengan anggota DPR RI aktif,” ujarnya.

Marga Kalami-Klakalus menyampaikan maksud dan tujuan demo ke sejumlah personel Polresta Sorong Kota.

Nando menyebut bahwa Polresta Sorong Kota diminta oleh anggota DPR RI tersebut membuka palang adat secara paksa.

” Mereka meminta hukum adat tertulis. Padahal hukum adat itu diturunkan dari Tuhan terhadap pemilik tanah adat. Jadi, tak perlu hukum adat itu ditulis,” tegasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Uncen itu mengingatkan hanya dengan UU Otsuslah derajad OAP bisa terangkat.

Kendati dilaporkan ke polisi, klien saya Erkanus Kalami sebagai warga negara yang baik datang memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik.

” Pertanyaan selanjutnya apakah penyidik polresta Sorong Kota bisa menghadirkan anggota DPR Ri Roberth Joppy Kardinal datang bertemu dengan pemilik tanah adat,” ujarnya.

Bahkan Nando mengingatkan bahwa Bambu Tui itu sakral. Pihak-pihak yang membuka paksa palang adat tersebut harus bertanggung jawab.

” Siapa yang kerja baik di tanah ini tentu akan berjalan dari tanda heran satu ke yang lain. Meski bukan masyarakatnya, tetapi tanah ini diberkati,” tegasnya.

Pemilik tanah adat Erkanus Kalami kecewa dengan tindakan yang dilakukan anggota kepolisian yang membuka palanh adat.

” Saya hadir disini dengan mengenakan pakaian adat Moi meminta semua pihak yang terlibat dalam pembukaan palang kita lakukan sumpah adat,” ungkapnya.

Erkanus tegaskan dalam waktu dekat dirinya akan mengundang Gubernur PBD, Kapolda dan Pangdam Papua Barat, Penjabat Wali Kota Sorong, Kapolresta, Dandim Sorong dan semua pihak yang membuka palang untuk melakukan sumpah adat.

” Hargai kami selaku pemilik tanah adat sebab kami tak meminta apapun dari siapapun,” kata Erkanus.

Erkanus berseloroh bahwa kapolres-kapolres sebelumnya tak ada yang bertindak demikian, membuka palang adat secara paksa.

” Kita sama-sama sumpah adat, sama-sama makan tanah adat,” ajaknya.

Kecewa dengan tindakan polisi, Erkanus berjanji dan meminta Kapolda Papua Barat segera mencopot kapolresta Sorong Kota.

Erkanus berharap Roberth Joppy Kardinal datang bertemu dengan kami bicara dan bertanggung jawab atas pembukaan palang adat.

” Polisi tak punya kewenangan membuka palang adat. Hanya orang adatlah yang bisa membukanya setelah ada pembicaraan. Karena sudah terjadi kami akan membawa masalah ini ke Komnas HAM,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Adat Perhimpunan Pemberdayaan Hak Ulayat Marga atau Keret Kalami-Klakalus, Yohan Samolo menyampiaikan kekecewannya atas tindakan yang dilakukan saudara Roberth Joppy Kardinal.

Dikatakannya, melalui perwakilannya pak Felix Kardinal datang menemui kami berbicara dari hati ke hati tetapi hal itu tidak didengarkan oleh saudara Roberth Joppy Kardinal.

” Kalau dia tahu itu adat orang Moi kenapa melakukan tindakan membuka palang adat secara paksa. Saya tegaskan dia tak boleh maju Caleg dari 5 kabupaten yang merupakan tanah Moi,” tegas Yohan.

Ia menambahkan, dia datang ke adat tetapi kemudian membalik piring makan itu. Makanya, kami menolak dia maju dari Dapilnya orang Moi.

” Hukum itu harus tajam ke atas bukan ke bawah. Makanya, kapolresta Sorong Kota harus angkat kaki dari tanah Moi,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Adat Suku Moi, Yakobus Doo mengaku bahwa dirinya malu karena tak dapat mempertahankan adat Moi.

” Undang-Undang adat itu datangnya dari Tuhan bukan manusia. Jadi, saudara Roberth Kardinal harus dengarkan secara baik,” terangnya.

Yakobus mendesak saudara Roberth Kardinal harus hadir menemui kami dan bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.

” Saya yang lakukan palang adat. Siapapun yang buka tentunya berurusan dengan Tuhan,” kata Yakobus.

Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra Gunawan.

Sementara Kabag Ops Polresta Sorong Kompol Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari Unit Ekonomi bahwa ada laporan polisi soal tanah.

Nanti kita akan rilis mengingat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih sebatas pemeriksan saksi-saksi.

” Kalau mengenai status tanah nanti akan ditentukan di pengadilan,” kata Indra Gunawan.

Indra mengaku bahwa dirinya belum tahu secara pasti tanah itu milik pak Roberth Joppy Kardinal. Tapi karen ada laporan yang dibuat oleh pihak Roberth Joppy Kardinal maka kami buka itu spanduk yang dipasang oleh adat.

” Kami hanya menegakkan hukum. Kami sama sekali tidak memihak pak Roberth Joppy Kardinal,” terangnya.

Indra menyebut bahwa pihaknya telah tiga kali melakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Di satu sisi kami harus buat keputusan.

” Kita akan dinilai salah jika tidak menegakkan hukum. Apa kata masyarakat nanti,” ucapnya.

Indra memastikan bahwa konflik ini murni antara marga Kalami dengan pak Roberth Joppy Kardinal.

” Soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu terkait sengketa tanah,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.