SORONG,sorongraya.co- Pernyataan Kuasa Hukum Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan, Arfan Poretoka bahwa kliennya siap berdamai dengan pihak tergugat ditanggapi oleh Kuasa Hukum.
Selaku Kuasa Hukum dari Wino Limanow, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara nomor 115/Pdt.G/Pn.Son ingin menyampaikan pesan dari klien kami.
” Kecuali ibu Femmy berubah jadi malaikat baru saya mau berdamai,” kata Bhonto Adnan Wally membacakan pesan singkat dari kliennya, Rabu, 29 Nopember 2023.
Sebelumnya Bhonto menegaskan bahwa kliennya Wino Limanow akan hadir pada sidang lanjutan pekan depan.
” Saya pastikan bahwa klien kami tidak mau berdamai dengan penggugat,” ujarnya.
Karena tidak ada perdamaian perkara ini otomatis dilanjutkan. Alur cerita ini dapat kita baca.
Di sisi lain, ada perkara pidana yang juga berjalan. Hanya saja, perkara perdata ini vonis dulu barulah pidana bisa dilanjutkan.
” Dalam perkara ini kami di posisi tergugat, jadi kami akan mengikuti irama dari penggugat,” kata Bhonto.
Bhonto menambahkan, kalau berharap ada perdamaian saat mediasi, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal.
” Paling tidak, sebelumnya ada itikad baik dari penggugat untuk berdamai,” terangnya.
Bahkan Bhonto merasa heran sebab jika kuasa hukum penggugat berharap ada perdamaian kenapa layangkan gugatan.
” Itukan bisa dibicarakan secara baik oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugag Arfan Poretoka mengatakan sidang pertama gugatan PMH nomor 115/Pdt.G/2023/Pn.Son tersebut masih merupakan proses mediasi.
Ia berharap, tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
” Misalkan nantinya dalam putusan akhir kami diminta membayar terkait jual beli mesin yang menurutnya belum dibayarkan, kien kami siap membayar,” kata Arfan.
Ia juga berharap, Pengadilan Negeri Sorong dapat melihat dengan jeli apakah ini perkara perdata ataukah pidana.
” Minggu depan ada persidangan berikutnya untuk membahas hasil mediasi. Kami berharap supaya masalah ini juga cepat selesai,” ujarnya.
Arfan menyebut bahwa proses penangguhan penahanan kliennya juga telah diterima oleh Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota.