SORONG, sorongraya.co – Meski Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM telah menyurati Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong meminta penundaan eksekusi bangunan rumah milik Haji Sattas Gading di Jalan Basuki Rachmad Km 8,5, namun Pengadilan Negeri Sorong tetap akan melakukan eksekusi.
Penegasan ini disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Sorong, Abdul Kadir Rumodar, SH, Selasa 3 April 2018 di ruang kerjanya. Menurut Abdul Kadir, surat yang dikirim kepada Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong sama sekali tidak dapat menghalangi eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 10 April 2018 mendatang.
Sebelumnya, kata Abdul Kadir, haji Sattas Gading melalui anaknya Chaidir telah membuat surat pernyataan bermaterei 6.000 di Polres Sorong Kota tanggal 14 Maret 2018 lalu, yang pada pokoknya menyatakan pihaknya dengan sukarela siap keluar dari rumah tanggal 1 April 2018.
Di dalam surat pernyataan itu juga pihak Chaidir siap menerima segala konsekwensi hukum apabila melanggar surat pernyataan tersebut. Namun, tiba-tiba tanggal 26 Maret 2018 ada surat dari walikota Sorong tertanggal 04 Nopember 2017 perihal penundaan eksekusi tanah.
Sesuai petunjuk Ketua PN Sorong, eksekusi tetap harus dilakukan. “Ya kami remcanakan tanggal 10 April 2018,” ujar Abdul Kadir Rumodar. Surat dari walikota tidak bisa menghentikan langkah Pengadilan Negeri Sorong untuk laksanakan eksekusi tanah dan bangunan milik haji Sattas Gading.
Kalaupun beberapa bulan lalu DPRD Kota Sorong meminta penundaan dan dilakukan mediasi itu karena menyangkut pertimbangan keamanan. “Haji Sattas Gading selaku pihak yang akan dieksekusi tidak mempunyai niat baik. Karena eksekusi harus dilaksanakan,” kata Abdul Kadir Rumodar.
Kalaupun ada surat dari walikota Sorong kami tidak perlu berkoordinasi dengan pihak Sattas Gading, cukup dengan Polres Sorong Kota saja menyangkut hari pelaksanaan eksekusi.
Surat ke Polres Sorong Kota sudah dikirim, tinggal waktu eksekusi tanggal 10 April, kata Abdul Kadir Rumodar lagi. Perlu diketahui bahwa sidang perkara sengketa tanah antara Liliana Tandriani melawan Sattas Gading dimenangka oleh Liliana Tandriani. [jun]