SORONG,sorongraya.co- Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan milik 7 marga yang ada di Distrik Inanwatan.
Pembayaran dilakukan di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat, 22 September 2023, yang dihadiri Asisten I Setda Pemkab Sorsel, Yoseph Bless dan perwakilan 7 marga.

Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Yoseph Bless mengatakan, hari ini Pemkab Sorsel melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh sebesar 300 juta rupiah dari 2,33 miliar kepada masyarakat yang ada di Jalan Bedare-Odare, ruas jalan yang menghubungkan Sorong Selatan dengan Distrik Inanwatan.
” Simbolisnya, pemkab Sorsel membayar 50 juta rupiah, namun uang tersebut diambil lagi. Nanti, hari Senin akan ditransfer 300 juta rupiah ke rekening masyarakat,” kata Yoseph Bless sore tad di PN Sorong.
Menanggapi adanya keluhan dari 7 marga, Yoseph Blesa mengatakan, karena ini proses hukum dan sudah masuk ke pengadilan dan telah ditentukan masing-masing membayar berapa.
” Kalau masyarakat berpikir penyelesaiannya seperti tahap mediasi. Tapi karena sudah masuk pengadilan sehingga pembayarannya dilakukan bertahap,” ujar Yoseph Bless.
Yoseph Bless memastikan pembayarannya selanjutnya dilakukan bertahap.
Di tempat yang sama, kuasa hukum 7 marga, Benry Napitupulu menyampaikan, eksekusi tahap pertama sudaj dilakukan. Seanjutnya kami akan menyurati Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk membayar kewajibannya sebagaimana Putusan PN Sorong Nomor 70 tahun 2019.
” Kita menunggu saja, kalau ada jawaban kita tindaklanjuti,” ucap Beney Napitipulu.
Benry Napitupulu menambahkan, Senin besok kita juga akan menyurati PT Bone Raya guna membayar kewajibannya.
” Jika tak ada tanggapan, kita kembali menyurati PN Sorong untuk mengingatkan kembali kewajibannya,” terangnya.
Benry Napitupulu menyebut bahwa kewajiban membayar dari masing-masing pihak sebesar 2,33 miliar rupiah.
Diakuinya bahwa uang 300 juta rupiah yang tadi dibayarkan ke 7 marga merupakan tahap awal. Pembayaran berikutnya dianggarkan di dalam APBD 2024.
Benry optimis pemerintah provinsi Papua Barat akan membayar meskipun saat ini sudah beda provinsi.
” Karena ini purusan pengadilan, saya yakin pemprov Papua Barat pasti bayar,” ujarnya.
Sementara salah pengurus inti persoalan 7 marga, Daud Kabuare merasa kecewa dengan sikap pemkab Sorsel.
Menurutnya, putusan atas perkara ganti rugi ini kan tahun 2020, saat ini 2023. Seharusnya awal 2021 pemkab Sorsel memasukan anggaran itu ke dalam APBD sehingga masyarakat puas terhadap kinerja pemerintah.
Meski kecewa, kitapun harus terima sebab kita akan menyelesaikan persoalan berikutnya. Pembayarannya dilalukan tanggung renteng oleh pemprov Papua Barat, pemkab Sorsel dan PT Bone Raya.
” Tidak mungkin kami menolak pembayaran dari pemkab Sorsel. Kamk mau cari uang dimana lagi,” kata Daud Kabuare.
Daud Kabuare mengatakan, tadi sewaktu pembayarannya, saya minta kepada Ketua PN Sorong dan perwakilan pemkab Sorsel agar dibuatkan semacam surat untuk memastikan pembayaran sisanya 2 miliar rupiah.
Namun, perwakilan pemkab Sorsel pastikan bahwa sisanya 2 miliar dibayarkan pada APBD 2024.
” Kami percayakan urusan di Papua Barat kepada pengacara kami. Tapi kami kami kuatir juga karena sekarang sudah beda provinsi. Sesama pemeeintah pasti saling main mata,” tutupnya.
Sebelumnya masyarakat daro 7 marga yang ada di distrik Inanwatan, Kabupaten Sorsel, Provinsi Papua Barat Daya memenangkan gugatan perdata di PN Sorong.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Sorong, 7 marga meminta ganti rugi atas lahan warga yang terdampak dari proyek jalan sebesar 78 miliar. Akan tetapi PN Sorong mengabulkan besaran ganti rugi 7 miliar rupiah.