Hukum & KriminalMetro

Tiga Kali Mangkir, Selviana Wanma Diamankan Saat Tiba di Bandara DEO Sorong

×

Tiga Kali Mangkir, Selviana Wanma Diamankan Saat Tiba di Bandara DEO Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah dipanggil tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah tahun 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma akhirnya diamankan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara DEO Sorong, Kamis pagi, 14 September 2023 saat yang bersangkutan tiba dari Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil.

Pemilik PT Fourking Mandiri, yang juga menjabat sebagai sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat itu kemudian di giring ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang di dapat dari kejaksaan negeri Sorong bahwa Selviana Wanma sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pidsus terkait dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

Saat menjalani pemeriksaan di lantai dua kantor kejaksaan negeri Sorong, Selviana Wanma didampingi pengacaranya Max Mahare.

Menanggapi soal penangkapan Selviana Wanma, yang adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahuinya.

” Barang-barang begitu off the record dululah. Saya juga tidak tahu dengan hal itu,” kata Lambert Jitmau.

Sebelumnya Selviana Wanma di panggil tiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tahun anggaran 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

Selviana Wanma merupakan satu dari empat pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.

Tiga orang lainnya yakni Yan Piter Mayor, Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan Paulus Tambing, mantan kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai 1,3 miliar rupiah dari pagu anggaran sebesar 6 miliar rupiah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.