Hukum & KriminalMetro

Diduga Gelapkan 8 Sertifikat Kepala BPN Kota Sorong Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gelapkan 8 Sertifikat Kepala BPN Kota Sorong Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Di duga melakukan penggelapan atas 8 serifikat tanah milik Maryam Manopo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarit Sakona dipolisikan.

Kuasa hukum Maryma Manopo, Jatir Yudha Marau, Senin sore, 14 Agustus 2023 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, Yarit Sakona.

Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan SPKT Polresta Sorong Kota.

Usai membuat LP kuasa hukum Maryam Manopo itu langsung menjalani pemeeiksaan sementara di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Sorong Kota.

Kepada sejumlah awak media, kuasa hukum Maryam Mabopo, Jatir Yudha Marau didampingi Rifal Kasim Pari membenarkan bahwa pihaknya melaporkan Kepala BPN Kota Sorong ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan tuduhan penggelapan 8 sertifikat milik ibu Maryam Manopo.

 

Yudha menyebut bahwa di dalam laporan polisi nomor LP/B/698/VIII/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Aguatus 2023, kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona kami laporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

Dia pun mengaku bahwa di dalam LP tersebut menguraikan secara singkat kronologi dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIT setelah adanya keputusan pengadilan bahwa 8 serrifikat SHM dikembalikan oleh BPN Kota Sorong kepada korban.

Didampingi Rifal Kasim Pari, Jatir Yudha Marau menyampaikan keterangan pers.

” Pada saat korban datang ke BPN Kota Sorong untuk meminta sertifikat tersebut malah tidak direspon baik. Akhirnya korban mencurigai bahwa telah terjadi penggelapan terhadap sertifikat milik korban,” bebernya.

” Kami pun telah berupaya secara baik-baik mendatangi kantor BPN Kota Sorong meminta sertifikat klien kami dikembalikan, sayangnya tidak direspon. Bahkan alasan yang disampaikan sedang sibuk rapat,” tambahnya.

Yudha menilai bahwa yang dilakukan kepala BPN Kota Sorong sudah tidak bisa dibiarkan, makanya kami melaporkannya ke polresta Sorong Kota agar diproses secara hukum.

” Peelu diingat bahwa Indonesia negara hukum, jadi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain dapat diancam dengan pidana penggelapan,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.