MetroPolitik

Bawaslu Kota Sorong Imbau Parpol Tidak Berkampanye Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai

×

Bawaslu Kota Sorong Imbau Parpol Tidak Berkampanye Sebelum Tahapan Kampanye Dimulai

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan, S.IP.

SORONG, sorongraya.co – Demi lancarnya tahapan Pemilu tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai.

Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada bulan November 2023, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Merujuk ke PKPU 15 tahun 2023, Kampanye Pemilu seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat umum, debat pasangan capres dan cawapres serta kampanye media social baru akan dimulai pada bulan November tanggal 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024,” kata Nasir saat dihubungi media ini. Kamis 03 Agustus 2023.

Sedangkan untuk Kampanye Rapat Umum, Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU tersebut, maka Nasir mengimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dimana Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

”Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” tutur Nasir.

Lebih lanjut Nasir mengatakan dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial bahkan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah dan juga fasilitas milik TNI-Polri maupun fasilitas milik BUMN/D

”Untuk tempat pendidikan seperti gedung sekolah, halaman sekolah, kampus atau universitas, sekolah tinggi yang ada di kota sorong, kemudian di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, pustu, posyandu puskemas,” terang Nasir.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.