SORONG, sorongraya.co – Menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Fahriani, wanita yang sedang hamil muda ini dijatuhi pidana Empat tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan kurungan oleh hakim Hanifzar, SH., MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong Senin siang 19 Maret 2018.
Pidana yang diberikan hakim setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH. Dalam persidangan sebelumnya Fahriani dituntut lima tahun denda Rp 800 juta, subsidair Empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, barang bukti berupa sabu dan sejumlah barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Wanita yang tengah hamil muda ini terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar vonis hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Fahriani menyatakan menerima. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di salah satu tempat pengiriman barang.
Awalnya pada Jumat 29 Desember 2017 terdakwa dihubungi saudara Limang (terpidana Lapas Makassar) yang menawarkan sabu-sabu. Karena terdakwa setuju, Limang kemudian mengirim barang haram tersebut melalui jasa penitipan. Setelah terdakwa menerima bukti pengiriman barang, terdakwa menyuruh keponakannya mengambil barang haram tersebut. [jun]