Hukum & Kriminal

Eksekutor Karyawan Hotel Citra Dituntut 14 Tahun Penjara

×

Eksekutor Karyawan Hotel Citra Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kmais, 16 Maret 2023 melayangkan tuntutan kepada terdakwa Encong selama 14 tahun penjara.

Dalam Surat Tuntutannya, Jakaa Eko Nuryanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melkukan tindak pidana pembunuhan, melanggar Pasal 338 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Daniel Frans Wattimena menyampaikan permohonan keringanan hukuman keoada majelis hakim, yang diketuai Muslim Ash Shiddiqi.

Encong, pria 25 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yakni Thalib Koranelao, karyawan hotel Citra pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIT.

Tindak pidana merampas nyawa orang lain dilakukan lantaran terdakwa sakit hati mendengar korban melontarkan kata-kata yang tak pantas terhadap orang tua korban.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tikam sebanyak 6 tusukan di bagian pinggang sebelah kiri, perut sebelah kiri, dana kiri dan kanan serta punggung kiri dan kanan. Korban juga mengalami luka robek di bagian telinga kanan serta luka robek diantara jari I dan II.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Pertamina, namun di tengah perjalanan nyawa korban Thalib Koranelao tidak terselematkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.