SORONG,sorongraya.co- Merasa nama baik Universitas dicemarkan, Rektor Universitas Victori (Unvic) Sorong Dr. Roximelsen Suripaty tegaskan jika pihaknya telah melaporkan oknum pengacara Yosep Titirloloby ke polisi.
” Langkah ini kami lakukan pasca polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Victory terhadap mahasiswinya,” ujar Roximelsen Suripatty, Selasa siang.
Rektor Victory menambahkan, proses hukum di Polresta Sorong Kota sementara berjalan. Saat ini tengah pemeriksaan saksi-saksi.
” Sudah empat saksi dari universitas Voctory telah diperiksa. Tak hanya itu, kami juga akan siapkan ahli hukum pidana dari Universitas Pattimura, Dr. Jhon Pasalbessy,” kata Roxi.
Dijelaskan oleh Roxi, selaku kuasa hukum Yosep Titirloloby telah melakukan pencemaran nama baik universitas Victory melalui media sosial (medsos).
” Dengan adanya tuduhan tersebut membuat lembaga pendidikan ynah dipimpinnya menjadi tercemar dan dirugikan,” kata Roxi.
Roxi menekankan, apa yang dilalukan oleh saudara Yosep Titirloloby melalui media sosial bukan lagi dugaan melainkan tuduhan.
” Atas tuduhan itu, kami ditegur oleh Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas Roxi.
Menanggapi laporan rektor universitas Victory, Yosep Totirloloby, itu sudah biasa, kita pun siap melapor balik yang bersangkutan ke polisi.
Menurut Yosep, pengacara bebas mendampingi kliennya untuk mengungkapkan fakta. Bahkan dirinya sedang menunggu, sebab sampai sekarang pun belum ada panggilan dari polisi terkait laporan yang disampaikan.
Dikatakan Yosep, kedua belah pihak, korban dan dosen sudah dalam posisi didamaikan.
” Silahkan saja, melapor. Rektor Victory kan bisa membaca UU tentang advokat sebab dalam posisi mendampingi klien,” kata Yosep.
” Posisi saya kan mendampingi klien. Jadi, untuk pencemaran nama baik rektor tidak ada,” ujarnya.
Yosep menuding jika rektor Victory Sorong telah melakukan pembohongan publik.