SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong pada sidang lanjutan perkara nomor 244/ Pid.B/2022/PN Son, Jumat, 03 Februari 2023 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Melkias Ky.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Hatijah Averien Paduwi menyatakan bahwa terdakwa Melkias Ky terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, sebagaimana melanggar Pasal 340 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri Elson Butarbutar menyatakan banding.
Vonis yang diterima Melkias Ky lebih ringan dibanding tuntuta JPU, seumur hidup pada sidang sebelumnya.
Penasihat Hukum Melkias Ky, Yohanis Mambrasar menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menghukum kliennya 20 tahun penjara.
Menurut Yohanis, putusan tersebut sangat tidak adil dan merupakan keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum serta tidak mengandung rasa keadilan masyarakat,
” Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis dan tidak jujur. Ini terlihat dari pendapat para mejelis hakim yang menyimpulkan bahwa fakta-fata persidangan membuktikan bahwa Melkyas Ky bersalah,” tegasnya.
Bahkan Yohanis berpendapat bahwa putusan hakim ini merupakan kesimpulan yang sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya yang terungkap dari keterangan para saksi, baik 6 orang saksi anggota TNI Pos Koramil Kisor yang dihadirkan maupun 4 orang saksi mahkota.
Yohanis membeberkan, fakta persidangan sebenarnya adalah tidak ada satu pun bukti-bukti baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan petunjuk yang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Melkyas Ky merupakan pelaku.
Begitu juga pada saat sidang pembuktian perkara ini. Lima dari enam orang anggota TNI (Muhamad Iqbal Abdullah, Catur Prasetyo Utomo, Roland Jhonatan Hindom, Farhandani Abyanto, Edmon Freyuk Hukubun dan Juliano Askuriadi) yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan tidak secara jelas mengatakan melihat secara langsung Melkys Ky.
” Saksi Muhamad Iqbal Abdullah dan Catur Prasetyo Utomo hanya mengatakan ciri-ciri pelaku. Namun, tidak bisa memastikan bahwa pelakunya adalah Melkyas Ky,” ujarnya.
Lebih lanjut Yohanis membeberkan, saksi Roland Jhonatan Hindom, Edmon Freyuk Hukubun dan Juliano Askuriadi mengaku tidak melihat Melkyas Ky karena saat pembacokan terjadi mereka sedang tertidur.
Hanya saksi Imanuel Wenatubun yang mengatakan melihat langsung Melkyas Ky melakukan pembacokan seorang korban dalam pos koramil dimaksud, namun pernyataannya ini bertolak belakang dengan keterangannya pada dua sidang sebelumnya, sidang perkara Maikel Yaam Cs dan Maklon Same Cs yang juga mengadili peristiwa yang sama.
” Ketarangan Saksi Imanuel Wenatubun yang berbeda-beda ini menunjukan bahwa ketarangannya pada sidang ini tidak bisa digunakan sebagai bukti yang kuat,” terang Yohanis.
” Keterangan saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU semuanya mencabut keteranganya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengatakan bahwa keterangannya yang diberikan di kepolisian tidak benar karena di bawah paksaan dan ancaman oleh penyidik,” tambahnya.
Menurut Yohanis, saksi mahkota yang dihadirkan pun mengatakan bahwa mereka sempat dipukul dan disetrom oleh polisi. Sementara saksi ahli bukan merupakan saksi fakta.
Bahkan tidak ada satu pun bukti petunjuk berupa benda-benda yang digunakan dalam peristiwa ini yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa, sehingga dapat membuktikan kebenaran dakwaan JPU terdahap Melkyas Ky.
” Kami menilai majelis hakim tidak berani dalam memutuskan perkara ini secara adil, majelis masih takut dan berpihak kepada aparat,” tegasnya.
Pengacara LBH Papua ini menilai, keputusan hakim tidak berpihak kepada keadilan hukum dan rasa keadilan rakyat Papua ini, tidak menjadikan pengadilan sebagai institusi hukum sebagai benteng penegakan keadilan.
Sebaliknya, menjadikan institusi hukum ini terlibat dalam politik kekuasan negara di Papua dengan menegakkan hukum secara diskriminatif, yang turut berkontribusi melegalkan praktek-praktek kekerasan dan memperpanjang konflik di Papua.
Sementara jaksa penuntut umum yang dihubungi melalui pesan singkat whatsapp Sabtu siang, 04 Februari 2023 membenarkan bahwa Melkias Ky di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim prngadilan negeri Sorong yang di pimpin Hatijah Averine Paduwi.