SORONG,sorongraya.co- Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A Rumaikew menyerahkan langsung biaya autopsi dan akomodasi kepada keluarga almarhum Abraham Mate sebesar Rp 26.000.000.
Penyerahan biaya autopsi dan akomodasi dari kalapas Sorong kepada keluarga disertai dengan surat perjanjian bahwa almarhum Abraham Mate diserahkan kembali kepada orang tua sebagai bukti jika seluruh tubuh yang dipulangkan dalam keadaan utuh sebelum di autopsi.
Kalapas Sorong Gustaf N.A. Rumaikew, sebelum dilakukannya autopsi, kami serahkan jenazah almarhum Abraham Mate kepada keluarga beserta biaya autopsi dan akomodasi sebesar Rp 26.000.000.
Biaya sebesar Rp 26 juta yang diterima oleh keluarga almarhum Abraham Mate selanjutnya akan digunakan untuk membayar biaya autopsi Rp 20 juta kepada Tim Forensik. Sementara sisanya Rp 6 juta akan digunakan untuk akomodasi dan lainnya.
Kuasa Hukum almarhum Leonardo Ijie mengatakan bahwa sisa uang yang ada akan digunakan untuk akomodasi pengurusan jenazah almarhun hingga dimakamkan. Namun, jika kurang, keluarga tidak akan mengeluarkan biasa seperserpun melainkan tanggung jawab Lapas, Kejari Sorong dan PN Sorong.
Diberitakan sebelumnya, mewakili keluarga almarhum, Leonardo Ijie mendesak pihak Lapas, Kejari Sorong dan PN Sorong bertanggung jawab atas biaya autopsi.
Karena menurut Leonardo, almarhum meninggal dunia dalam keadaan berstatus terdakwa. Artinya, lapas, kejari dan pengadilan negeri Sorong masih bertanggung jawab.