SORONG,sorongraya.co- Kecewa lantaran tak mendapatkan 20 persen kebun plasma dari PT The Capitol Grup, 14 marga yang merupakan pemilik ulayat lahan perkebunan kelapa sawit melakukan pemalangan di lokasi hak ulayat mereka, Selasa, 01 Nopember 2022.
Sejak pagi pemilik hak ulayat menutup semua akses menuju kebun kelapa sawit yang berada di lokasi 14 marga.
Meskipun pihak perusahaan telah mengerahkan sejumlah personel Brimob untuk melakukan negosiasi. Namun, 14 marga menolak, bahkan mereka mendirikan tenda untuk berjaga-jaga hingga pemilik PT The Capitol Grup datang membayar tuntutan 14 marga.
Aksi pemalangan yang dilakukan 14 marga tersebut menyebabkan aktivitas di perusahaan maupun pabrik milik PT The Capitol Grup lumpuh.
Kuasa hukum 14 marga Markus Souissa melalui telepon seluler membenarkan bahwa kliennya telah melakukan pemalangan di semua titik menuju kebun kelapa sawit yang masih menjadi hak 14 marga.
” Mereka kecewa lantaran pihak perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi kewajibannya membayar hak 20 persen atas lahan plasma sebagaimana yang dijanjikan perusahaan,” ujarnya, Selasa sore (01/11/2022).
Markus mengaku, masyarakat 14 marga telah mendirikan tenda di tempat hak ulayat mereka masing-masing sampai CEO PT The Capitol Grup datang membayar tuntutan 14 marga.
Sebelumnya, 14 marga bersama tim kuasa hukum telah bertemu dengan PT The Capitol Grup yang diwakili General Menejer Hotman Gultom pada Jumat, 28 Oktober 2022 di aula kantor Baperlitbang Kabupaten Sorong Jalan Sorong-Klamono km 24.
Pertemuan tersebut di fasilitasi oleh Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Suroso. Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Distrik Klamono.
Pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIT tidak menghasilkan kesepakatan sebab pihak perusahaan berjanji akan melakukan pembayaran bulan Maret tahun 2023. Itupun perusahaan hanya menyanggupi perjanjian tahun 2019.
Bahkan perusahaan melalui general menejernya berkali-kali mengatakan permasalahan hak yang belum dibayarkan sejak tahun 2013-2019, kami tidak tahu. Karena waktu itu perkebunan kelapa sawit dijalankan oleh PT Nobel.
” Kami baru mengakuisisi dari PT Nobel tahun 2019. PT The Capitol Grup sendiri berencana akan menuntaskan total lahan plasma tahun 2023. Di tahun tersebut kami akan menyelesaikan hak masyarakat,” kata Hotman Gultom.
Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Asisten II, Suroso sangat berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik. Kalau nantinya masalah ini harus berakhir di Pengadilan Negeri Sorong, itu di luar kendali Pemkab Sorong.
” Itu menjadi kewenangan daripada Kuasa Hukum dari 14 marg selaku pemilik hak ulayat lahan kelapa sawit,” kata Suroso.
” Yang pasti, prinsip dasar Pemerintah Kabupaten Sorong, daerah butuh investasi yang menguntungkan namun disisi lain investasi tidak boleh merugikan masyarakat setempat,” tambahnya.