Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Uang Kantor Pengadilan Agama Ditangkap

×

Pelaku Pencurian Uang Kantor Pengadilan Agama Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Satu dari empat pelaku pencurian di kantor Pengadilan Agama Kota Sorong berhasil di tangkap Polres Sorong Kota.

Pelaku yang diketahui bernama KW saat ini telah di tahan dan menjalani proses hukum di Polres Sorong Kota.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elsyarif Martadinata mengatakan, tersangka KW di tangkap atas laporan polisi tanggal 28 Juli 2022 lalu.

Dalam melakukan aksinya tersangka ini berjumlah 4 orang, termasuk KW yang telah kami amankan ini.

Nah, pelaku KW sendiri sudah lima kali melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Soring Kota, Senin, 22 Agustus 2022.

Kasat Reskrim menambahkan, peran daripada tersangka KW ini mencuri uang kantor pengadilan agama kota Sorong sebesar 42 juta rupiah.

Hasil curian antara lain laptop, TV, speaker aktif dan uang di bagi. Pelaku KW mendapat bagian uang 32 juta rupiah. 10 jutanya lagi di kasih ke tersangka R.

” Dari uang 32 juta rupiah tersebut, pelaku memakai 5 juta rupiah untuk foya-foya, sedangkan sisanya sebesar 17 juta rupiah di kasih ke adiknya yang berinisial HW. Saat ini HW kami kenakan Pasal 480 KUHP dan telah ditetapkan DPO bersama tersangka R dan E,” ujar Kasat Reskrim.

Achmad mengaku bahwa penetapan DPO terhadap tersangka HW, R dan E sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Sorong Kota.

” Dalam pemeriksaan, tersangka KW sama tak mengetahui di mana keberadaan adiknya HW saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Achmad mengatakan, tersangka KW dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara adiknya HW sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Diketahui dalam kasus ini penyidik reskrim polres Sorong Kota telah memeriksa 3 saksi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni obeng, plat gagang dan kantong plastik dan satu buah sweater.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.