Uncategorized

Dolfinus Rumaropen Gugat Perdata dan Polisikan Pemilik Salawati Motor Dan Kawan-k

×

Dolfinus Rumaropen Gugat Perdata dan Polisikan Pemilik Salawati Motor Dan Kawan-k

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum Dolfinus Rumaropen, Jatir Yudha Marau mengatakan, selain menggugat secara perdata pemilik Salawati Motor Lili Maria Tandriani dan kawan-kawan, pihaknya juga telah membuat laporan polisi terkait pembangunan dermaga di Suprauw yang tidak berizin.

” Ya, selain gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda mediasi, kami juga telah melaporkan pemilik Salawati Motor ke polisi,” kata Yudha, Senin, 23 Mei 2022.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, pemilik Salawati Motor dan kawan-kawan kami gugat ke PN Sorong lantaran menguasai tanah klien kami yang berada di di Jalan Kapiten Pattimura Suprauw seluas 1,7 hektare.

Selain itu, lanjutnya, pihak yang kami gugat, dalam hal ini Lili Tandriani, yang adalah bos Salawati Motor membangun pelabuhan yang belakangan diketahui tidak mendapat izin dari Administratur Pelabuhan (Adpel) Sorong.

Terkait hal itu, kami sudah mengonfirmasi ke Adpel dan jawaban memang benar ridak ada izin,” ujar Yudha.

Soal gugatan PMH yang saat ini sedang bergulir di PN Sorong masih dalam tahap mediasi. Meski demikian, saya tidak akan membahas panjang lebar substansi daripada gugatan tersebut. Biarkan nanti kita saling jawab-menjawab di ruang persidangan.

” Gugatan PMH kami layangkan dan sudan berjalan di PN Sorong lantaran bos Salawati Motor mengajukan eksekusi atas obyek perkara yang di beli berdasarkan lelang. Belum dikabulkan oleh PN Sorong, bos Salawati telah mendahului memasuki obyek sengketa tersebut,” ujar Yudha.

Yudha mengaku, tak hanya menguasai, tergugat juga manfaat obyek sengketa dengan membangun pelabuhan.

” Sesuai Undang-Undang Pelayaran, disebutkan apabila ingin membangun pelabuhan khusus harus mendapat izin dari Kementrian Perhubungan. Yang terjadi, bos Salawati Motor ini tidak memiliki izin. Ya, kami laporkan ke polisi,” ungkapnya.

Yudha mengapresiasi langkah Adpel yang dengan cepat menutup pelabuhan yang di bangun oleh bos Salawati.

” Saya berharap, kepolisian sesegera mungkin memroses apa yang telah terjadi di depan mata. Jangan tunggu masyarakat melapor baru di proses,” ujar Yudha.

Sementara itu, kuasa hukum bos Salawati Motor, Alexi Sasube mengaku, saat ini perkara yang sedang berjalan dalam tahap mediasi terakhir.

” Perkara akan tetap lanjut, namun tidak tertutup kemungkinan upaya perdamaian selalu ada,” ungkapnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Alexi menyebut, nantinya pada persidangan lanjutan kami akan menyiapkan jawaban untuk membatalkan apa yang dimintakan oleh pihak lawan dalam gugatannya.

Karena mediasi sudah gagal, majelis hakim melanjutkan persidangan tanggal 30 Mei mendatang. Artinya sudah masuk pokok peekara,” tambah Romeon Habari.

Romeon pun membenarkan bahwa di dalam perkara nomor 42/Pdt/Pn.Son ini luas tanah yang menjadi obyek sengketa 50 hektar.

Kendati demikian, masing-masing pihak memiliki pendapat yang berbeda. Namun, perlu diketahui bahwa di dalam obyek yang disengketakan ada sertifikat dan sudah ada putusan Kasasi, itupun sudah inkrah.

Bahkan ketika perkara ini di bawa ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), muncullah gugatan baru. Terang saja kami tidak tahu apanya yang mau dibatalkan. Sementara Dolfinus Rumaropen yang mengajukan gugatan PMH saat ini kalah di dalam Kasasi.

Romeon mengaku, obyek yang di gugat sekarang ini masih bergulir di tingkat PK.

Meskipun sudah ada putusan Kasasi, tetapi itukan hak dari Dolfinus Rumaropen untuk mengajukan gugatan,” kata Romeon.

Sebelumnya, Dolfinus Rumaropen melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Sorong atas tanah seluas kurang lebih 50 hektar yang berada di jalan Kapitan Pattimura kelurahan Tanjung Kasuari, distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Dalam gugatannya Dolfinus Rumaropen menggugat Jopie J. Thenu, Lili Maria Tandriani, Salomina Rayar, Agustinus Rumaropen, Luther Rumaropen, Elisabeth Rumaropen, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Pusat di Jakarta cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat cq Badan Pertanahan Nasional Kota Soron

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.