Uncategorized

Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum Paulus Tambing

×

Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum Paulus Tambing

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menanggapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah tahun anggaran 2010 pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, ini jawaban Kuasa Hukum Paulus Tambing.

Menurut Yudha Jatir Marau, perkara korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabipaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, sebelumnya telah di tangkap PPTK atas nama Willem Piter Mayor dan telah disidangkan di PEngadilan Tipikor Manokwari berdasarkan putusan nomor 1/Pid.Sus/2021/Pn.Mnk.

” Dalam persidangan tersebut Willem Poter Mayor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.0000,” kata Yidha melalui rilis, Sabtu, 21 Mei 2022.

Lebih lanjut menurut Yudha, kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah dengan nilai kontrsk dan adendum senilai Rp 6.494.000.000, di mana strukturnya Paulus Tambing sebagai KPA, PPTK Willem Piter Mayor, panitia pengadaan yang terdiri dari Simon Sesa, Efradus H. Mirino, Mohliyat Mayalibit, Ezra Rumbekwan dan bendahara Marselina, sedangkan penyedia jasa adalah Besar Tjahyono (PT Fourking Mandiri). Sementara panitia adendum yakni Efradus Mirino, Arlince Mambrasar dan Zainuri Ichwan.

” Pelaksanaan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat di mulai pada April 2010 dan berjalan sesuai mekanisme, tahapan dan ketentuan yang berlaku sehingga selesai pada bulan Juni 2010. Klien kami pensiun pada 1 September 2010, selanjutnya di ganti oleh Plt Muhammad Idrus (almarhum),” ujar Yudha.

Di sisi lain, kata Yudha kliennya sudah tidak lagi mrnjabat sebagai kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat pada saat ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kabupaten Raja Ampat dan atau BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, sehingga klien kami tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan temuan tersebut.

” Sebagaimana diketahui sesuai dengan Permenpan Nomor 09 Tahun 2009 menyebutkan, jika ada temuan LHP Inspektorat, pimpinan satuan kerja diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan di maksud. Sebaliknya, apabila klien kami pada saat itu masih menjabat pasti akan menyelesaikannya,” beber Yudha.

Yudha pun mengaku bahwa yang menjadi dasar adanya perkara ini adalah temuan Inspektorat atau BPK pada tahun 2011 yang pertanggung jawabannya dimintakan kepada saudara Besar Tjahyono (PT Fourking Mandiri). Namun yang bersangkutan tidak mau malah melakukan adendum penambahan anggaran sebesar Rp 1 miliar berdasarkan SK Plt kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat nomor 540/161.b/KPTSPPBJ/DPE/RA/2010
tanggal 3 Juni 2010 tentang Penunjukan Panitia Addendum/Amandemen Kontrak Kegiatan Peningkatan Jaringan Listrik Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Padahal diketahui bahwa Adendum yang di buat tersebut berlaku surut tanggal 3 Juni 2010 sehingga diketahui adalah suatu pemalsuan atau rekayasa karena jika addendum di buat tanggal 3 Juni 2010 berarti klien kami masih menjabat sehingga mana mungkin Plt Drs. Muhammad Idrus (alm) dapat menandatanganinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut advokat yang pernah menangani dugaan korupsi KUR BRI ini mengatakan, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan
Putusan Pengadilan Tipikor Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN Mnk Halaman 56-65 terdakwa Willem Piter Mayor dan saksi lainya menyatakan bahwa selain saudara Besar Tjahyono yang mengelola dan mempunyai saham di PT Fourking Mandiri adalah saudara Hendrik Wairara dan saudari Selvi Wanma.

Selain itu, saudara Hendrik Wairara adalah Ketua DPRD Raja Ampat tahun 2010 dan merupakan suami dari saudari Selvi Wanma. Sementara saudara Besar Tjahyono merupakan tangan kanan Hendrik Wairara dan Selvi Wanma karena hampir seluruh proyek kedua orang ini ditangani oleh Besar Tjahyono.

Tak hanya itu lanjut Yudha, bahwa PT Fourking Mandiri adalah milik dari Hendrik Wairara dan Selvi Wanma, sedangkan Besar Tjahyono merupakan Direktur Utama, yang didasarkan pada temuan BPK RI bahwa terdakwa memerintahkan saudara Besar Tjahyono menyelesaikan temuan. Akan tetapi, saudara Besar Tjahyonomenyatakan bahwa harus meminta izin dulu dari saudara Hendrik Wairara dan saudari Selvi Wanma. Bahwa yang membuat addendum adalah saudara Besar Tjahyono.

Yudha menambahkan, berdasarkan dokumen pelelangan yang disodorkan oleh saudara Besar Tjahyono untuk saksi tandatangani. Terdapat 3 perusahaan yang mengikuti pelelangan, yakni PT Fourking Mandiri, PT Duta Waigeo Perkasa, PT Honai Papua Perkasa. Belakangan diketahui bahwa PT Fourking Mandiri dan PT Duta Waigeo Perkasa adalah milik dari saudari Selvi Wanma.

Selanjutnya pada persidangan perkara nomor 6 Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk dengan terdakwa Besar Tjahyono yang sedang berjalan telah terungkap dalam persidangan aliran dana yang dibayarkan pada PT Fourking Mandiri, yang selanjutnya di transfer ke rekening pribadi Selvi Wanma pada Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta,” ujar Yudha.

Yudha meminta pihak Kejari Sorong tidak harus menegakkan hukum tidak tebang pilih, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Terlebih lagi mau melindungi pihak yang menikmati uang rakyat ini untuk kepentingan pribadi dan menyenangkan klien kami dengan pihak lainnya yang sebenarnya menjadi korban dari praktik para koruptor yang sesungguhnya.

Sebagai tim advokat dari tersangka Paulus Tambing, Yudha mengimbau kepada saudari Selviana Wanma sebagai warga negara yang baik tolong hadirlah
memberikan keterangan sebagai saksi agar menjadi terang perkara ini dan diketahui siapa sesungguh menjadi dalang atau aktor dalam kejahatan
ini biar terungkap dan bertanggungjawab

Bahkan Yudha pun menegaskan bahwa tak sepatutnya klin kami ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini mengingat sejak tanggal 1 September 2022 klien kami sudah pensiun dan jabatan kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat diganti oleh pejabat lain.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.