SORONG,sorongraya.co- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang laki laki yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar ini di lakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Minggu (10/4 2022) lalu, dengan TKP di Jalan Trikora Maripi Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
” Ini melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut KabId Humas mengatakan, ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jeriken berisi 35 liter solar dengan total 1.260 liter, yang di duga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truk warna kuning dengan nomor polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil dump truk, 1 unit mobil Daihatsu Taff berwarna biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Daihatsu Taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 buah STNK.
Adam pun menjelaskan, kronologi pengungkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIT tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah kabupaten Manokwari. Pada saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil dump truk berwarna kuning yang mana bak belakangnya ditutupi terpal berwarna biru yang di duga mobil tersebut berisikan BBM. Tim Subdit IV Tipidter mengikuti mobil dump truk tersebut sampai di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat dan kemudian melakukan terhadap mobil dump truk yang di duga membawa BBM solar.
” Setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan BBM yang ada di dalamnya berupa 36 jeriken berwarna biru ukuran 35 liter berisikan BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujarnya.
Selain melakukan pengembangan penyelidikan, lanjut Adam, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga mengintrogasi terduga pelaku atas nama AN. Dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa AN mendapat BBM subsidi jenis solar dari SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari di SPBU Sowi sejak tanggal 27 Maret – 08 April 2022.
” Setiap selesai mengisi BBM di SPBU langsung di bawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jeriken dengan menggunakan bantuan selang bersama saudara JS. Kendaraan Daihatsu Taft milik saudara JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM solar subsidi,” kata Adam.
Adam memastikan, penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainya.
” Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah,” ujarnya.
Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, amun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut benar adanya.
Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi pemerintah ini di pakai untuk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan memrosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditkrimsus Polda Papua Barat juga akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar. Bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun-penimbun solar subsidi di Papua Barat,” tegas Adam.