SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong menuntut terdakwa Mansye Patty dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU Putu Iskadi Kekeran menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 338 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili Jerol Kastanya menyatakan pihaknya berencana akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Terdakwa Mansye Patty alias Ance alias Caken menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh kekasihnya yang bernama Kristina Makalause.
Seperti dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan terdakwa terhadap korban Kristina Makalause, yang tak lain adalah kekasihnya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021, sekitar pukul 12 00 WIT, di kos-kosan milik korban Kristina Makalause di Jalan Bolmalit, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Berawal ketika terdakwa datang bertamu di rumah korban, yang tak lain adalah kekasihnya itu lalu korban mengatakan “saya mau pulang kampung dan rencana tidak balik lagi ke Sorong.” Kemudian terdakwa menjawab “baru saya” lalu dijawab oleh korban “ko tinggal.” Mendengar jawaban korban terdakwa lalu mengatakan “ko kastinggal saya, saya bunuh ko.” Lagi-lagi korban menjawab “ko berani, ko coba.”
Emosi lantaran mendengar jawaban korban, terdakwa lalu mengambil kain selimut yang ada di atas tempat tidur kemudian melilitkannya ke leher korban dan menariknya dengan kencang. Akibatnya korban tidak dapat bernapas. Korban pun meninggal.
Dalam keadaan takut, terdakwa lalu mengambil kunci kamar dan mengunci korban dari luar. Selanjutnya terdakwa pergi ke pelabuhan Sorong membuang kunci kamar kos milik korban.
Beberapa kali terdakwa datang ke kos-kosan menanyakan keberadaan korban kepada teman-teman korban. Setelah di cek ternyata kondisinya sudah kaku dan tubuh korban sudah berwarna biru.
Korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal ini pun dilaporkan ke Polsek Sorong Barat, yang kemudian mendatangi TKP melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Karenanya ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.