Hukum & Kriminal

Hakim PN Sorong Vonis Oknum Polisi Pembakar Istri 14 Tahun Penjara

×

Hakim PN Sorong Vonis Oknum Polisi Pembakar Istri 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Senin siang (29/11/2021) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap I Putu Susitana, oknum polisi pembakar istri.

Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya pada putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Putu Susitana terbukti melakukan tindak pidana KDRT, melanggar Pasal 44 Ayat (3) jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, I Putu Susitana yang didampingi Tim Penasihat Hukum dipersidangan menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi daripada tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, adik kandung korban, Haryanto Sahabudin mengaku, keluarga masih kepikiran lantaran masalah ini belum tuntas. Kasus ini sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum juga ada keputusan.

” Jika sudah ada keputusan hakim, keluarga sudah pasti merasa lega dan kita tidak perlu capek-capek ikuti persidangan. Keluarga sangat berharap, terdakwa di vonis seumur hidup mengingat akibat perbuatan terdakwa membuat kakak kami harus pergi selamanya, tak pernah kembali lagi,” ujar Haryanto.

Diketahui terdakwa I Putu Susitana, oknum polisi yang bertugas di Polsek Sorong Kepulauan dalam sidang lanjutan di PN Sorong, 21 Oktober 2021 lalu di tuntut 12 tahun penjara oleh Penuntut Umum Katrina Dimara.

Dalam surat tuntutannya, Katrina Dimara menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Oknum polisi yang sehari-hari bertugas di ponsel Sorong Kepulauan ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran membakar istrinya Bidasari Sahabudin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat, tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.