SORONG,sorongraya.co- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong atas perkara penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan terpidana Andi Fajriah Abdulah alias Ria mendapat sorotan dari Ketua DPC Granat Kota Sorong, Neil Amstrong Ayal.
Pihaknya sangat menyayangkan putusan yang diibuat majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. Menurutnya, putusan tersebut sangat mencederai proses penegakan hukum dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Melalui telepon selulernya, Senin sore (15/11/2021), Neil lebih lanjut menyatakan, putusan majelis hakim PN seharusnya tidak demikian. Putusan 5 sampai 8 sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan. Paling tidak putusannya sesuai dengan hukuman maksimal. Namun, kalau ada “sesuatu” mungkin saja bisa terjadi.
Neil membeberkan, biasanya kami selalu menempatkan personil Granat di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan guna memantau jalannya proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Miris memang putusan majelis hakim PN Sorong terhadap yang bersangkutan. Meskipun barang bukti sabu dalam kasus ini sebanyak 3 bungkus plastik bening kecil, hukuman yang diterima sedapat mungkinkah memberikan efek jera,” ucapnya.
Neil menambahkan, bisa jadi karena “sesuatu” tersebut memengaruhi proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Diakuinya, proses hukum boleh dikatakan masih lemah. Tak heran jika Andi Fajriah Abdulah alias Ria bisa di vonis 5 bulan penjara.
Butuh pengawasan oleh pihak-pihak yang konsern terhadap penanganan hingga proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan begitu, tidak lagi terjadi proses hukum terhadap Andi Fajriah Abdula alias Ria. Dalam satu hari proses persidangan dikebut, dari dakwaan hingga putusan.
Kedepan setelah terbentuknya DPC Granat Sorong Raya, kami akan berupaya lebih intens melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.
” Kami akan mengawal kasus-kasus narkotika yang penanganannya di mulai dari kepolisian hingga pengadilan. Putusan hakim seharusnya didasarkan kepada berapa banyak jumlah barang bukti, apakah yang bersangkutan merupakan pemakai atau pengedar dan apakah dia itu masuk dalam jaringan mana,” ujar Neil.
Sebelumnya, hakim PN Sorong yang diketuai Fransiskus Bhaptista menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Andi Fajriah Abdulah alias Ria terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sidang yang digelar pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021 berlangsung sangat cepat. Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan.
Dari sidang tersebut perempuan yang berprofesi sebagai mami di diskotek Monalisa ini di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara. Menurut JPU, Andi Fajriah Abdulah alias Ria melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum Vecky Nanuru maupun JPU Elson Butarbutar menyatakan menerima putusan hakim.
Diketahui, di dalam SIPP PN Sorong, perkara yang teregister dengan nomor 296 ini, Andi Fajriah Abdulah alias Ria di dakwa JPU dengan dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 114 ayat (1), kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap perkara ini, barang buktinya berupa 3 bungkus plastik bening kecil dengan rincian 2 bungkus plastik bening kecil sabu telah dimusnahkan. Sementara 1 bungkus plastik bening sabu seberat 0,22 gram diserahkan pada tahap dua, dengan rincian 0,11 gram untuk pembuktian perkara dan 1 paket plastik bening berisikan sabu merupakan sisa dari laboratorium forensik. Barang bukti lainnya 1 buah bong, 2 buah pirex kaca, 1 buah korek api, 1 buah sedotan dan 1 buah handphone dirampas untuk dimusnahkan.