SORONG,sorongraya.co- Seorang pria lanjut usia sebut saja Marthen Tupa alias Ateng (53) kembali menjalani sidang lanjutan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (18/05/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bernard Papendang tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya.
Pria lanjut usia yang merupakan warga Jalan Kanal Victory Km 10 Kota Sorong ini dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Sementara barang bukti berupa 1 lembar baju kaos oblong, 1 lembar baju blus dan 1 lembar celana pendek dikembalikan kepada anak korban.
Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara dalam surat tuntutannya pun menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terkait tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Joromias Wattimena yang dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan Selasa pekan depan.
” Ya, kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan,” singkatnya.
Diketahui bahwa terdakwa Marthina Rupa alias Ateng menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban SK pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIT.
Awalnya terdakwa menyuruh korban membantunya menyapu, korban pun dipaksa membuka celananya dengan diimingi-imingi uang Rp 20.000. Namun, uang tersebut korban buang, terdakwa marah lalu mengancam korban yang masih berusia 12 tahun ini dengan sebilah pisau. Karena ketakutan terdakwa akhirnya menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.