Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Akan Membantu BPJS Melakukan Penagihan Tunggakan Iuran

×

Kejari Sorong Akan Membantu BPJS Melakukan Penagihan Tunggakan Iuran

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini masih melanjutkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Rabu pagi (21/04/2021) dilakukan penandatanganan MoU lanjutan antara Kejaksaan Negeri Sorong dengan BPJS Kesehatan.

” Ini merupakan kerja sama lanjutan dalam bidang Perdata dan TUN,” kata Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Gede Dharma Putra.

Gede menambahkan, secara keseluruhan dari kerja sama ini, Kejari Sorong diminta bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melakukan penagihan kepada pemberi kerja.

Dari data yang ada, jumlah SKK yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 26, sedangkan jumlah SKK berjalan dari BPJS Kesehatan sebanyak 16. Itu belum terhitung dengan SKK yang terbaru,” ujarnya usai penandatanganan MoU.

Lebih lanjut Gede mengatakan, dari semua jumlah SKK yang diserahkan, mulai dari toko hingga instansi pemerintah. Bahkan ada SKK yang menunggak hingga 200 juta rupiah, dan yang paling besar adalah 3 miliar rupiah.

Karenanya, untuk melakukan penagihan kita terlebih dahulu akan melakukan sinkronisasi data. Artinya mana badan usaha yang sudah, masih berjalan dan baru buka.

Sasaran utama kita adalah badan usaha yang masih berjalan. Intinya, badan usaha tersebut dipanggil lalu kita minta melunasi tunggakan. Kalau tidak datang kita datangi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Logikanya, kita sudah bayar iuran nih, ketika waktu klaim maka yang dibayarkan dati iuran lain karena sifatnya kan gotong-royong. Apabila banyak yang belum membayar iuran, bagaimana BPJS ini membayar klaim nasabah. Mereka yang nunggak inilah yang kita kejar,” ungkapnya.

Selain melakukan sinkronisasi data, kita juga sedang menyusun sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Ini merupakan upaya terakhir. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 25 Tahun 2011 tentang BPJS.

” Ini UU administrasi tetapi sanksinya pidana. Tak tanggung-tanggung, di dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2) mengatur tentang ancaman pidana penjara selama 8 tahun, dan dendanya paling banyak 1 miliar rupiah,” tambah Gede.

Gede pun merinci bahwa sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 19 Ayat (1) sangat jelas, bagi badan usaha yang telah memungut iuran tapi tidak dibayarkan maka dikenakan sanksi. Begitu juga pada ayat (2) nya, petugas yang telah menerima iuran, namun tidak memyetorkannya pun ada sanksinya.

Memggelapkan uang perusahaan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Jika petugas BPJS nya yang menyalahgunakan uang setoran dikenakan Pasal Korupsi.

Selain sanksi pidana upaya lain dilakukan, kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembubaran bagi badan usaha yang sama sekali menunggak iuran BPJS.

Kalau organisasi yang berskala kecil saja bisa membayar iuran tepat waktu, mengapa badan usaha yang notabene memiliki modal besar tak mampu membayar iuran. Apabila, covid-19 menjadikan alasan untuk tidak membayar, nanti kita akan kita cek sepeeti apa,” kata Gede.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.